apakabar.co.id, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melantik sebanyak 6.755 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) jelang Pilkada 2024, November mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muhammad Ridwan menjelaskan pelantikan sebanyak 6.755 anggota Pantarlih tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Desa di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Sebanyak 6.755 orang anggota Pantarlih yang dilantik itu, berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cianjur sebanyak 4.039. Jadi di setiap TPS dengan pemilih diatas 400 orang jumlah Pantarlihnya dua orang, sedangkan dengan pemilih dibawah 400 Pantarlihnya satu orang,” tuturnya kepada wartawan, Senin (24/6).
Ribuan Pantarlih yang telah dilantik tersebut lanjut dia, sebelumnya sudah mengikuti beberapa tahap perekrutan, seperti pendaftaran, seleksi administrasi, dan penilaian.
“Berdasarkan hasil pendalaman berkas yang ada hingga diputuskan dan muncul nama-nama yang tersebut. Sehingga kita lakukan pelantikan dan Bimtek dihari ini secara serentak,” jelasnya.
Sementara itu Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU Cianjur Fikri Audah menjelaskan, sebanyak 6.755 anggota Pantarlih tersebut akan bekerja selama 30 hari terhitung dari Senin 24 Juni hingga Kamis 25 Juli 2024.
“Selama satu bulan itu setiap anggota Pantarlih akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Pantarlih tersebut akan bekerja untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian data Pemilih (Coklist) Pilkada Cianjur dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024,” ucapnya.
Dia menambahkan, ribuan anggota Pantarlih tersebut dapat melakukan Coklit dengan waktu yang singkat. Namun berdasarkan peraturan PKPU waktu Colkit itu dilakukan selama satu bulan.