News  

Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi

apakabar.co.id, DEPOK – Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo, Selasa (25/6). Sidang digelar di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) Depok. Dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis hingga para aktivis.

Mahkamah Rakyat atau People’s Tribunal adalah dilaksanakan untuk mengadili “Nawadosa” rezim Jokowi. Gerakan ini muncul karena ketidakpercayaan rakyat terhadap kebijakan dan penegakan hukum. Ada sembilan poin “Nawadosa” yang mereka sebutkan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dan dipandang telah mengganggu rasa keadilan rakyat. Ada delapan penggugat yang berhadir dalam persidangan ini.

Para penggugat  merupakan komponen masyarakat sipil. Masing-masing membawa “Nawadosa” Jokowi diantaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinan serta pembajakan legislasi.

“Perkenankan kami untuk untuk menjelaskan agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada hari ini,” kata Panitera Mahkamah Luar Biasa Dicky Rafiki Dicky saat sidang baru dimulai.

Dicky menyampaikan agenda dimulai dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para penggugat.
Kedua, pembacaan gugatan oleh penggugat. Ketiga, pembacaan keterangan. Kemudian keempat pemeriksaan gugatan oleh majelis. Kelima, pemeriksaan saksi atau ahli.

“Terakhir, sidang ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum dan pembacaan amar putusan” tutur Dicky.

Bivitri Susanti salah satu penggugat isu legislasi menerangkan bahwa banyak legislasi yang berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden sampai Perda yang mengambil hak-hak warga negara.

“Seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang IKN dan Revisi UU KPK” tutur Bivitri.

Penetapan beberapa Undang-Undang tersebut menurut Bivitri berlangsung cepat dan memaksa publik untuk mentaati padahal memuat pasal-pasal yang jauh dari rasa keadilan.

121 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Andrey Gromico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *