News  

Besok, Jaksa Agung Muda Kejagung Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNS 

Jaksa Agung Muda Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono akan dikukuhkan jadi guru besar UNS, Jumat (28/6) besok.

apakabar.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang pembinaan pada Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono bakal dikukuhkan menjadi guru besar kehormatan UNS, Jumat (28/6) besok.

Menurut Plt Rektor UNS, Chatarina Muliana, proses pengukuhan guru besar tersebut telah sesuai peraturan  yang ada. 

“Sesuai usulan fakultas hukum, masuk dalam penilaian senat akademik UNS. Serta pleno telah menetapkan dan memenuhi syarat. Sesuai juga pengalaman beliau sebagai jaksa yang telah memenuhi syarat,” ungkap Chatarina dalam konferensi pers, Kamis, (27/6).  

Chatarina berharap, alumni Fakultas Hukum tahun 1983 tersebut dapat lebih berperan memajukan UNS. 

Besok, rencananya Bambang Sugeng Rukmono bakal dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset di Auditorium GPH Haryo Mataram. 

Bambang akan menyampaikan orasi ilmiah dalam pidato dengan tema “Mewujudkan Central Authority menjadi bagian integrated justice system di bawah kewenangan kejaksaan sebagai upaya optimalisasi aset recovery”.

Central authority sendiri menjadi bagian dari integrated justice system di bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. 

“Singapura menjadi negara dengan proses (perampasan aset hasil korupsi) yang cukup panjang. Di Selandia Baru sempat kita lelang aset-aset. Masih ada beberapa aset lagi yang perlu kita kejar,” ujar Bambang. 

Bambang menjelaskan bahwa kita (Indonesia) tidak bisa mengambil tindakan hukum sendirian. Perlu kerjasama antar negara. 

“Hal tersebut jadi hambatan untuk penyitaan. Kendala di undang-undang, kewenangan masih menempel di kemenkumham. Jadi kita perlu merekonstruksi regulasi supaya jalan lebih maksimal,” sambungnya. 

Meski demikian Bambang mengatakan bahwa Indonesia sudah membentuk badan pemulihan aset. Namun perlu didukung oleh regulasi sehingga lebih leluasa dan memudahkan untuk mengambil langkah-langkah hukum.

48 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *