Kemenkes Rebut Paksa Kantor Pusat PKBI, Sejumlah Dokumen dan Peralatan Hilang

Ratusan aparat gabungan Satpol PP, Polri, hingga TNI mengawal pengosongan kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 10 Juli 2024. Pengosongan ini merupakan buntut sengketa antara PKBI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto. PKBI

apakabar.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi menyatakan kekecewaan mendalam pasca-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kota Madya Jakarta Selatan secara tidak bertanggung jawab telah merebut paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.

“Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (22/7).

Tindakan brutal aparat di Hang Jebat, kata Eko, menimbulkan kerugian besar bagi PKBI, termasuk hilangnya bebagai peralatan dan dokumen kerja PKBI. Kehilangan barang atau dokumen kerja sangat disesalkan.

Menurut Eko, ini merupakan kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun. Karena itu, menurutnya Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen yang hilang tersebut.

“Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting akibat perebutan kantor Hang Jebat sangat merugikan kami” paparnya.

Prosedur perebutan kantor PKBI oleh Kemenkes, dinilai Eko sebagai tindakan brutal, tidak bertanggung jawab dan tidak memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Aksi penggerudukan dan perampasan asset PKBI mengakibatkan kerugian besar serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat” terangnya.

PKBI, kata Eko, berpegangan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70. Surat tersebut menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran/perampasan kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.

“Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di Bumi tercinta Indonesia,” pungkas Eko.

1,130 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *