Pelantikan Anggota DPRD Cianjur Periode 2024-2029 Ditunda

Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Foto: apakabar.co.id/ Riski M

apakabar.co.id, CIANJUR – Jadwal pelantikan anggota dewan pimpinan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur yang terpilih pada Pileg 2024 terpaksa diundur. Sejauh ini belum diketahui kapan waktu pasti pelaksanaan pelantikan dilaksanakan.

Sebelumnya, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang baru dijadwalkan paling lambat Senin 5 Agustus 2024. Namun hingga hari yang ditentukan, pelantikan urung dilaksanakan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Sekretaris DPRD, maupun para calon legislatif (caleg) terpilih belum mengetahui kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha menjelaskan, terdapat 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih pada periode 2024-2029 yang akan dilantik. Dan sejauh ini, menurut Pratama, pihaknya belum menerima surat dari KPU daerah terkait jadwal pelantikan.

“Kita belum terima surat dari KPU. Kita hanya menyiapkan pelantikan, terkait regulasinya itu dari KPU, dan kita belum tahu rencananya kapan,” papar Pratama kepada awak media, Senin (5/8).

Sejauh ini, Pratama mengaku sudah mempersiapkan segala hal secara matang terkait acara pelantikan anggota DPRD Cianjur yang baru. Hal itu, merupakan kewajiban yang memang harus dipersiapkan jauh-jauh hari.

“Kalau persiapan sudah optimal lah. Pokoknya kita menunggu lagi dari KPU,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif membeberkan, pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan kewenangan sekretaris dewan (Setwan). Karena itu, seharusnya tidak ada kendala terkait kegiatan pelantikan.

“Itu mah sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten,” jelasnya.

Saat ini, KPU Cianjur belum bisa menetapkan anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang baru karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.

“12 Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jabar terkait akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur, dan memohon arahan apa yang harus dilakukan ketika AMJ DPRD memang pada 5 Agustus sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang kita terima,” ujar Abdul.

Sementara itu, caleg asal Dapil 3 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda membeberkan hasil rapat di Badan Musyawawarah (Bamus) DPRD kabupaten Cianjur pada Jumat (2/8). Menurutnya, pelantikan diundur sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

“Di Cianjur itu harusnya dilaksanakan pada 5 Agustus, ternyata ditunda karena gugatan tujuh partai itu. Infonya hampir seluruh daerah juga mengalami hal yang sama, karena MK belum memutuskan gugatan itu diterima atau tidak,” paparnya.

460 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *