Penyediaan Alat Kontrasepsi, Menkes: Khusus untuk Remaja Nikah Dini

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kiri) dalam peresmian Puskesmas Terintegrasi di Tebet, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukanlah untuk pelajar, namun bagi mereka yang telah menikah di usia sekolah.

“Budaya kita masih banyak di daerah-daerah yang usia sekolah itu menikah. Itu targetnya, untuk orang menikah di usia sekolah,” ujar Budi saat berkunjung ke Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Saat ini, kata Budi, fakta perkawinan usia dini masih terbilang tinggi di Indonesia. Hal itu menyebabkan tingginya kasus tengkes (stunting) yang saat ini masih menjadi kendala besar di sektor kesehatan.

Terlebih, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun kemungkinan memiliki bayi tidak sehat dan cenderung stunting. “Kematian ibu tinggi, kematian bayi pun tinggi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, menkes menjelaskan tentunya tidak ada larangan bagi siapapun untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini. Adapun edukasi itu bertujuan penting untuk menurunkan kematian balita dan stunting.

Dalam pelaksanaannya, Budi memastikan pihaknya bekerjasama dengan kepala daerah agar penerapannya tidak salah sasaran. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini diperlukan agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah stunting.

“Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah,” terang Budi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengundang kontroversi karena salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Pada Pasal 103 ayat (1) di PP tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Di akhir paparannya, Budi meminta media untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan kepada remaja agar berperilaku kehidupan yang baik. Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

27 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *