apakabar.co.id, JAKARTA- Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), gagal merebut kembali posisinya sebagai pemimpin tertinggi di lembaga tersebut.
Namun, ia berhasil membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/8), majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Anwar dengan menyatakan bahwa keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima dari Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, PTUN juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan.
Selain itu, PTUN juga menolak permohonan Anwar agar MK dihukum membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023, melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Tak lama setelah pemberhentiannya, Anwar Usman mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, yang kini berujung pada pembatalan pengangkatan Suhartoyo.