apakabar.co.id,CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi resmi menetapkan ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan yang terbungkus selimut di sebuah rumah di RT 02 RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Selasa (14/8). S merupakan suami korban yang tega melakukan pembunuhan karena tersinggung dan cemburu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan petugas menerima informasi dari masyarakat tentang temuan mayat diikat plastik dan terbungkus kain sarung di sebuah rumah di Cimahi, Selasa (13/8). Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku S, yakni suami korban.
“Dari situ dikembangkan dan diungkap akhirnya pelakunya adalah suami korban atas nama S,” ucap Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8).
Tri mengungkapkan tersangka yang merupakan suami korban melakukan aksi keji pembunuhan pada tanggal 9 Agustus 2024. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (13/8) setelah karyawan yang berada di rumah tersebut mencium bau tak sedap.
“Dari saksi menanyakan kepada pelaku apakah menyimpan barang bau busuk, di cek ke kamar ditemukan mayat,” ujarnya.
Menurut Tri, aksi pembunuhan yang dilakukan suami korban dipicu cekcok pada tanggal 9 Agustus 2024. Suaminya melakukan pembunuhan karena merasa tersinggung dan cemburu ke pelaku.
“Pelaku mengakui melakukan tindakan keji itu karena adanya ketersinggungan dan cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya,” kata Tri.
Tri menjelaskan, pelaku sempat membaca pesan Whatsapp korban dari seseorang (laki-laki). Hal itu membuat pelaku emosi dan ribut dengan korban hingga emosinya tidak terkontrol.
“Korban dibekap, dicekik sampai lemas kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus plastik. Saat korban meninggal dunia, pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya itu,” papar Tri.
Tri menduga jenazah korban hendak dibuang oleh pelaku ke suatu tempat. Hal itu didasarkan pada kondisi jenazah yang sudah dibungkus dan diberi pewangi dan kopi agar tidak mengeluarkan bau menyengat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto 44 ayat 3, Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.