Sengketa Lahan, Pemilik Tanah di Jalan Pasar Pagi Roa Malaka Tambora Beberkan Sejumlah Bukti

Pemilik tanah Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat pada press conference yang digelar di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka, Rabu (14/8/2024). Foto: Istimewa untuk apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Status kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka Jakarta Barat mendekati titik terang.

Hal tersebut disampaikan Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat selaku pemilik lahan saat kenferensi pers digelar di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia di Jakarta, Rabu (14/8).

Iwan Chandra kepada awak media menegaskan dirinya dan Suryanda Rachmat berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 714/Roa Malaka. Adapun tanah tersebut memiliki luas 124 meter persegi.

“Bukti kepemilikan kami jelas dan sah berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18 tahun tanggal 24 Maret 2015 dibuat di hadapan Zainal Abidin SH selaku Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat,” ungkapnya.

ATR/BPN Gandeng Aparat Hukum Berantas Mafia Tanah

Iwan Chandra menegaskan, dengan bukti kepemilikan tersebut, dirinya menepis tuduhan sebagai mafia tanah. “Tuduhan mafia tanah kepada kami itu jelas tidak benar karena kami bisa membuktikan secara hukum berdasarkan legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka,” ucapnya.

Kuasa Hukum Iwan Chandra dan Suryanda Rachmat, Irfan Fadhly Lubis dari LBH Galang Kemajuan Indonesia telah melaporkan Sutejo, Anton Gunawan dkk karena diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 8 Agustus 2024.

“Dasar untuk melaporkan Sutejo dan Anton Gunawan dkk ke Mabes Polri berkat temuan penyelidik Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, keterangan para saksi dan penyidik mempelajari dokumen berupa data otentik dipalsukan dan digunakan sebagai rekomendasi untuk penerbitan SHGB Nomor 03137/Roa Malaka yang diduga melibatkan Wiyono Djaya selaku Ketua RW 02 Roa Malaka Kecamatan Tambora,” terangnya.

Lebih lanjut, Fadhly Lubis menuturkan akibat diterbitkannya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka, pihaknya telah membuat laporan polisi dan permohonan hukum terhadap Sutejo dan Anton Gunawan di Satgas Anti Mafia Tanah pada tanggal 7 Maret 2024.

Usai Temui Airlangga, AHY Janji Berantas Mafia Tanah

“Laporan Polisi yang kami ajukan berdasarkan tindakan penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sehingga ditemukan peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau mengalihkan hak benda tidak bergerak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,” paparnya.

Selain itu, Fadhly menyebutkan pihaknya sudah menyurati BPN Jakarta Barat untuk segera melakukan pembatalan sertifikat nomor 03137/Roa Malaka atas nama Anton Gunawan berdasarkan temuan-temuan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.

“Jika tidak ada keterlibatan oknum BPN Jakarta Barat maka harus segera dibatalkan sertifikat tersebut dan tidak perlu lagi diuji keabsahan warkahnya yang dibuat dengan cara memalsukan dokumen,” ujarnya.

Sementara itu, Suryanda Rachmat menyebut perbuatan Oknum Ketua RW 02 Roa Malaka atas terbitnya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka sebagai perbuatan melanggar hukum.

Kepastian Hukum Atas Tanah Picu Naiknya Minat Investasi

Menurutnya, akta otentik yang memuat keterangan palsu dan/atau surat rekomendasi yang diketahui oleh Ketua RW 02 Roa Malaka adalah keterangan bohong dan didukung oleh Ketua RW 02 Roa Malaka dalam bentuk Surat Pernyataan Menguasai Fisik sejak tahun 1979.  Faktanya Sutejo baru lahir di Medan pada tahun 1979 dan pindah ke Jakarta Barat tahun 1995.

“Kedua, surat keterangan menempati tanah dan bangunan. Faktanya yang menempati pada saat itu adalah Mulyadi Gandakusumah yang menyewa dengan Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat,” paparnya.

Berikutnya, bukti surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan atau surat pm1 dari kelurahan Roa Malaka dengan nomor surat: 008/-1.711.43 tanggal 29 Oktober 2015 seharusnya diperbaharui kembali, karena masa berlaku surat tersebut hanya berlaku sampai 1 (satu) tahun.

Sistem Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik, Menteri AHY: Dipastikan Baik dan Aman

Dengan begitu, panitia A pada jabatan lurah yang baru tidak berwewenang atas permohonan pemeriksaan lapangan karena suratnya tidak berlaku. Kata Suryanda, aktanya surat tersebut yang tidak berlaku digunakan dalam warkah penerbitan sertifikat.

“Oleh karena itu sertifikat yang sah sampai saat ini adalah SHGB No. 714/Roa Malaka milik Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18, 24 Maret 2015 yang objek tanah bangunannya terletak di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 RT01/RW02 Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat,” paparnya.

Suryanda Rachmat menambahkan, “Bukan sertifkat Nomor 03137 atas nama Anton Gunawan dilakukan secara tidak halal dan melakukan tindak pidana.

779 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *