apakabar.co.id, JAKARTA – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan mengungkapkan perilaku Jessica selama berada di dalam tahanan 8,5 tahun lamanya sangat baik. Hal itu bertentangan dengan yang dituduhkan selama ini, bahwa Jessica berkelakuan buruk bahkan sejak masa persidangan.
“Namun dalam kenyataannya, selama delapan tahun setengah mendekam di penjara, Jessica justru kedapatan berkelakuan baik dan mendapatkan bebas bersyarat,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Minggu (18/8).
Kelakuan baik tersebut, menurut Otto yang membuat Jessica diganjar pembebasan bersyarat lebih awal. Sebuah hal yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya.
“Saya tidak bohong, boleh kalian tanya. Saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi,” kata Otto.
Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meskipun Bebas Bersyarat, Kejagung: Silahkan!
Sebagai tim kuasa hukum, Otto mengungkapkan, pengajuan bersyarat kerap dilakukan oleh banyak pengacara terhadap kliennya. Namun di kasus Jessica, pihaknya justru tidak pernah berpikir ke arah situ.
“Ini yang mestinya kan, saya yang mengajukan surat supaya dia dikeluarkan. Kan wajar kalau lawyer ingin mengeluarkan. Saya nggak, saya enggak pernah mengajukan surat. Boleh cek, Kami tim enggak pernah ajuin surat, tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu.” paparnya.
Otto menambahkan, “Wah kaget juga, tadi di lapas saya tanya juga, kenapa? Karena saya sendiri shock juga kan, bercampur senang.”
Selama ditahan di lapas Pondok Bambu, Jessica diketahui memberikan banyak manfaat bagi narapidana lainnya. Ia kerap membagikan pengetahuan yang dimilikinya.
Buka-bukaan Jessica ‘Sianida’ Trauma Kopi Usai Bebas Lebih Awal
“Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas ya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa memang, ya kemarin-kemarin saya enggak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris,” papar Otto.
Selama di dalam penjara, Jessica kerap membuat kerajinan tangan. Hasil dari buah tangannya itu, bahkan telah diberikan Jessica kepada salah seorang cucu Otto sebagai kado ulang tahun.
“Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan,” terang Otto.
Kepada awak media, Jessica mengaku kerajinan yang dibuatnya itu berawal dari keinginannya belajar bersama narapidana lainnya.
Toyota Siapkan 40 Unit bZ4X untuk Tamu VVIP saat Upacara HUT ke-79 RI di IKN
“Pada saat itu, teman-teman saya yang di lapas, bikin kerjinan tangan seperti ini. Jadi saya berniat untuk belajar, kebetulan cucunya (Otto) baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu. Keterbatasan yang saya punya, jadi saya bikin ini,” terang Jessica.
Jessica akhirnya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun, berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana selama di lapas Pondok Bambu.
Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan lapor diri kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, lalu akan terus menjalani pembinaan sampai 27 Maret 2032.
Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024 atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.