apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan operasional 11 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penghentian operasional dilakukan karena kegiatan perusahaan terbukti telah menyebabkan polusi udara.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani menjelaskan, pihaknya konsisten melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, termasuk lewat upaya penegakan hukum.
Selain melakukan sosialisasi, KLHK juga melakukan penindakan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran dan berkontribusi dalam penurunan kualitas udara. Pada awalnya terdapat 230 target pengawasan pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Jabodetabek pada 2024.
“Ada 11 (perusahaan) yang kita hentikan kegiatannya. Langkah-langkah penting yang kami lakukan untuk memastikan adanya kepatuhan dan juga menjadi pembelajaran atau efek jera bagi kegiatan usaha lainnya,” ungkap Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/4).
Selasa Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat dan Terburuk di Dunia
Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya meliputi, PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang; PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang; PT III, PT WJSI dan PT EMI di Kabupaten Bekasi; serta PT ASI di Kabupaten Karawang. PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan atau pengolahan logam.
Tidak hanya itu, Rasio Ridho membeberkan, terdapat 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup dengan hanya tiga yang ditemukan taat.
Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, dengan tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK. Selain itu, satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Rasio Ridho menjelaskan terdapat pula satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif.
Taksi CNG Ini Sanggup Kurangi Polusi Udara, Kok Bisa?
“Saya sudah perintahkan kepada pengawas, apabila terjadi pelanggaran oleh kegiatan atau usaha dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup khususnya kualitas udara maka lakukan langkah-langkah penghentian kegiatan tersebut,” tegas Rasio Ridho.
Tidak berhenti disitu, Rasio Ridho juga meminta ketika terdapat potensi pidana dari kegiatan atau usaha yang menimbulkan pencemaran udara, maka segera lakukan penegakan hukum tindak pidana. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.