apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos mengungkapkan masih ada penghitungan suara yang tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Sedikitnya 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) memiliki data formulir model C hasil pemilu yang hasilnya berbeda dengan Sirekap.
“Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data hari ini, 19 Februari 2024, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai,” kata Betty saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Senin (19/2) malam.
Menurut dia, kesalahan pemasukan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem.
Akibatnya terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap, kata Betty, menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).
Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
Betty beserta jajaran KPU RI memastikan akan melakukan evaluasi sistem Sirekap agar kendala tersebut tidak terjadi lagi.
“Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya. Yang pasti, ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin,” jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini ada sekitar 1,6 juta petugas KPPS yang bertugas di 823.220 tempat pemungutan suara (TPS) dan memiliki akun apliaksi Sirekap.
Betty juga memastikan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi perbaikan sistem pada masa depan.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan penghitungan suara sempat tertunda karena KPU sedang melakukan sinkronisasi data di TPS dengan data di aplikasi Sirekap.
Kendati demikian, Idham memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan petugas hingga saat ini sudah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.