Kisruh Penghitungan Suara, PDIP Tolak Sirekap di Pemilu 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama kader partainya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2022). Foto: PDI Perjuangan

apakabar.co.id.com, JAKARTA – PDI Perjuangan menyatakan sikap menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.

PDI Perjuangan melakukan penolakan karena pada tanggal 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

“Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian isi surat PDI Perjuangan.

Surat penolakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan itu ditujukan kepada Ketua KPU RI. Surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, ditandatangani oleh Ketua Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

PDI Perjuangan sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024 menyampaikan sikap pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Berikut enam poin yang tertera dalam surat pertanyaan penolakan PDI Perjuangan:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali”.

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penggunaan Sirekap tertuang dalam PKPU no. 5 tahun 2024. Pada Pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu menggunakan bantuan Sirekap.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengakui adanya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/2) malam.

Maksud penghentian tersebut, kata Hasyim Asy’ari, untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sesuai dengan formulir model C hasil di wilayah TPS masing-masing.

Atas dasar itu, PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

126 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *