Rosan Roeslani Minta Hormati Hasil Munaslub Kadin

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2015-2020 Rosan Roeslani buka suara usai terselenggaranya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin.

Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) di Hotel St Regis, Jakarta menyepakati Anindya Bakrie sebaga Ketua Umum periode selanjutnya. Karena itu, kata Rosan, ia meminta agar menghormati keputusan Kadin tingkat provinsi dan asosiasi.

“Semuanya berjalan dengan baik, semua ketua Kadin daerah maupun asosiasi yang ada, memberikan suaranya secara aklamasi kepada Anin (Anindya). Ya kita hormati keputusan dari Kadin provinsi dan asosiasi yang memang punya hak suara,” ujarnya Sabtu (14/9).

Rosan yang juga Menteri Investasi tersebut berharap agar Anindya Bakrie segera membentuk kepengurusan baru dan segera menjalin kerja sama dengan pemerintah. Khususnya mengenai kerja sama ekonomi dan usaha lainnya.

Baca juga: Kadin Tolak Hasil Munaslub: Undangan Tak Sah!

Sementara itu, Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo menyatakan Munaslub ini dilaksanakan berdasarkan keinginan dari Kadin daerah dan asosiasi.

“Bahwa ada kebutuhan di Kadin sendiri untuk menjadi mitra pemerintah yang strategis dan mitranya menjadi nyambung,” ujar Bambang.

Ia mengatakan bahwa pada Minggu (15/9) akan dilaksanakan pelantikan ketua umum Kadin yang terbaru.

“Tadi baru pengesahan, sudah sah. Besok dilantik,” ujar Bambang.

Baca juga: Munaslub Putuskan Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin

Di sisi lain, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia, dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Penolakan tersebut disampaikan oleh sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi, di antaranya Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat.

Adapun, penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujar Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy.

51 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *