apakabar.co.id, BANJARBARU – Aditya Mufti Ariffin dilaporkan lawan politiknya ke Bawaslu Kalsel. Calon Wali Kota Banjarbaru itu angkat bicara.
Aditya mengatakan, ada enam laporan. Pertama Tagline Juara. Lalu program bedah rumah, penyerahan 20 ambulans pada puskemas di Banjarbaru hingga program RT Mandiri.
Laporan lainnya adalah program angkutan feeder juara. Juga soal bantuan sosial yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak (YLKA).
Laporan-laporan itu bernomor registrasi: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 dilayangkan Wartono.
“Dari enam laporan ini. Empat ditolak dan dua diterima. Dengan memakai pasal 71 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pilkada,” katanya di hadapan sejumlah awak media, Rabu (30/10).
Bahkan, status laporan itu telah masuk KPU Banjarbaru untuk ditindaklanjuti.
Aditya menyebut, ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan pihaknya dalam laporan itu. Di antaranya, merujuk pada pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, tak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilwali Banjarbaru.
“Ini kelas terjadi abuse of power dan melampaui kewenangan Bawaslu provinsi,” kata Aditya.
Bahkan, tim pemenangan Aditya menilai, surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kalsel terhadap terlapor dinilai secara formil catat hukum. Undangan klarifikasi bernomor: 594/PP.01/K.KS/10/2024
“Mereka ngirimkan WA berisi undangan tanpa mencantumkan kejadian apa yang dilaporkan. Fokus masalahnya apa? Ini sifatnya klarifikasi bukan pemeriksaan,” jelasnya.
Undangan ditujukan kepada saksi maupun kepala SKPD di Pemko Banjarbaru. Semua tidak mencantumkan tindakan apa yang dilaporkan, hanya sebatas pasal 71 ayat 3.
“Kami tidak bisa memberikan bukti secara formil maupun materil,” tegasnya.
Lebih lanjut, laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada prinsipnya tak merugikan kedua pasangan Pilwali Banjarbaru.
“Karena pelapor dan terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru definitif 2021-2025,” sebutnya.
Bahkan, laporan yang dilayangkan Wartono yang disampaikan 21 Oktober 2024 telah kadaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022.
Laporan terkait bakul juara yang dilayangkan juga tidak memiliki kaitan dengan pemilihan wali kota Banjarbaru.
Tagline yang digunakan terlapor juga memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru saat ini. Tagline pasangan Aditya – Said Abdullah juga telah diajukan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
Program pemerintah yang mengusung jargon “Juara”, merupakan program Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah terencana. “Kami hanya menjalankan tugas, program kegiatan sebagai Wali Kota,” tuturnya.
Menyikapi hal ini, Aditya beserta tim kuasa hukum mengajukan KPU Banjarbaru untuk menyatakan status laporan (A.17) yang ditertibkan oleh Bawaslu Kalsel pada tanggal 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum. Sehingga, rekomendasi tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Lalu, menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Menyatakan pelapor salah menggunakan legal standing dengan melaporkan terlapor ke Bawaslu Kalsel,” kata Kuasa Hukum pasangan 02, Deny Hariyatna.
“Menghentikan proses dan tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait laporan tentang pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi: 001/PL/PL/Prof/22.00/X/2024,” tambahnya.
Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi press, Kamis (31/10) besok.
“Isuk (besok) konpres jam 11 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel lah. Ini masih rapat,” balasnya singkat.