KPK Peringatkan Sahbirin Noor, Tak Hadir Lagi Bisa Rugi

Sahbirin Noor menyalami satu-persatu pegawai Pemprov Kalsel. Foto: Wasaka

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) akan rugi jika kembali tidak hadir memberikan keterangan dan pembelaan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai tersangka maupun saksi, dipastikan ada relevansinya dengan keterangan tersangka atau saksi lainnya.

“Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu, tentu harus kami klarifikasi dong, harus kita tanyakan benar nggak,” kata Alex dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Jangan sampai, kata Alex, keterangan saksi atau tersangka lainnya bersifat fitnah dengan tidak didukung dengan bukti.

“Kalau misalnya nggak benar itu atau tidak pernah menerima uang ya’, sampaikan lah dalam pemeriksaan oleh penyidik,” terang Alex.

Sehingga, kata Alex, Sahbirin Noor akan rugi jika tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk hadir pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Ya (merugikan), nanti siapa yang membela? Karena apa? kalau dia tidak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka, saksi, nanti akan disampaikan di persidangan kan, dan nggak ada yang bantah,” kata Alex.

“Kecuali kalau dia datang ke sini, dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling nggak keterangannya kan,” jelas Alex.

Untuk itu, Alex berharap Sahbirin Noor dapat kooperatif hadir. Mengingat, tim penyidik hanya akan menanyakan apa yang diketahui, dilihat, dan dialami Sahbirin Noor terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Apabila Sahbirin Noor merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan lain sebagainya, kata Lebih, silahkan sampaikan kepada penyidik supaya keterangannya berimbang.

“Itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat. Nggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh, nanti pada akhirnya itu akan terbuka semuanya di persidangan, masyarakat juga bisa mengikuti,” pungkas Alex.

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun demikian, Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi.

Sebagai pengingat, KPK menggelar operasi tangkap tangan awal Oktober tadi. Tak cuma sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.

Ada empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Sehari kemudian atau 7 Oktober, KPK menetapkan Sahbirin bersama enam lainnya sebagai tersangka.

Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Keduanya selaku pemberi suap.

Enam orang tersebut telah ditahan KPK. Sedangkan Sahbirin lolos dari jerat tersangka. Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menganggap penetapan tersangka KPK tak sah.

Kendati begitu, KPK tetap melanjutkan penyidikan. Komisi antirasuah mengantongi cukup bukti Birin mengatur lelang proyek dan menerima suap.

“Proses akan kita lakukan kembali dengan perbaikan,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (19/11).

53 kali dilihat, 53 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *