KPK Kalah Lagi, PN Jaksel: Penetapan Tersangka Helmut Tidak Sah

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun (kiri) membacakan putusan gugatan praperadilan di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Setelah sebelumnya membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah.

Penetapan Helmut sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Tumpanuli Marbun, hakim tunggal PN Jaksel, Selasa (27/2).

Menurut Hakim, sesuai Pasal 5 ayat 1 KUHP atau pasal 5 Ayat 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada putusannya tersebut, hakim Tumpanuli Marbun mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka oleh termohon, yaitu KPK tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana pandangan para ahli hukum pidana.

Untuk itu, hakim menilai apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya,” tuturnya.

Selain itu, Hakim juga menyatakan eksepsi (bantahan) termohon tidak dapat diterima.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

KPK akan bersikap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan substansi perkara Helmut Hermawan dalam kasus suap terhadap mantan Eddy Hiariej, tidak gugur meskipun yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Selasa (27/2).

Ali meyakini para penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi semua ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Helmut.

“Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” tuturnya.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Foto: ANTARA

Sementara itu, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan hakim terhadap gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

“Kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sana untuk menyampaikan apa argumen, dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim dan apa yang selanjutnya akan kita ambil,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Nawawi menegaskan pihaknya belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena masih menunggu putusan hakim terhadap praperadilan Helmut Hermawan.

Namun dengan terbitnya putusan praperadilan tersebut, KPK segera mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kemarin kita memang masih menunggu praperadilan Helmut, tapi kalau tadi ada produk putusan, tadi sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/1).

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” papar Estiono.

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh KPK.

26 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *