Kisruh Dualisme di Internal PMI, Kegiatan Organiasasi Harus Terus Berjalan

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla meninjau posko siaga korban kebakaran yang berada di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemilihan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 melalui musyawarah nasional (Munas) diwarnai sejumlah ketegangan.

Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi dalam Sidang Pleno Kedua Munas XXII PMI yang digelar pada 8 Desember 2024 di Hotel Sahid, Jakarta. Ia terpilih berkat dukungan peserta munas yang hadir, jumlahnya melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak memilih.

Sementara itu, Agung Laksono yang juga maju sebagai calon ketua mengeklaim telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan, sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Agung Laksono kemudian membentuk munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta pada saat yang sama. Ia lalu mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum PMI 2024-2029 meskipun Jusuf Kalla sudah terpilih.

Menurut Agung, ada kejanggalan dalam proses Munas, di antaranya pembatasan interupsi dan pemadaman mikrofon, yang membuat kubunya merasa tidak puas. Situasi itu menunjukkan adanya dinamika internal yang cukup kompleks dalam pemilihan Ketua Umum PMI.

Ketua Sidang Pleno Kedua sekaligus Ketua PMI Jawa Barat, Adang Rocjana, mengungkapkan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla. Peserta Munas tersebut terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menjelaskan bahwa panitia memang menerima usulan bakal calon ketua umum terdiri dari dua calon, yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Namun, yang memenuhi syarat untuk maju menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

Situasi ini memang cukup kompleks dan penuh dinamika. Kubu Jusuf Kala menilai, surat dukungan untuk Agung Laksono yang tidak mencapai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir, membuatnya gugur sebagai calon ketua umum.

Akibat kekisruhan itu, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke polisi dengan tudingan telah melakukan Munas PMI ilegal. Di sisi lain, Agung berencana melaporkan hasil Munas versinya ke Kementerian Hukum.

Menanggapi hal tersebut, Agung Laksono justru menekankan pentingnya menjaga kelancaran program-program kemanusiaan PMI meskipun ada kisruh dualisme kepemimpinan.

Dalam pernyataannya, Agung meminta agar masalah dualisme tidak mengganggu kewajiban organisasi dan program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI.

“Walaupun ada masalah dualisme, jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban organisasi. Jadi tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki PMI,” kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (8/12).

Agung Laksono juga menekankan bahwa kisruh kepemimpinan di PMI tidak boleh mengganggu penanganan kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebencanaan dan transfusi darah, karena hal itu menyangkut nyawa manusia.

Selanjutnya, ia memastikan bahwa pembagian tugas di daerah tetap berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing, baik itu unit transfusi darah, donor darah, maupun penanganan kebencanaan.

“Secara otomatis pembidangan tugas tetap berlaku di daerah, mana tugas untuk unit transfusi darah, bagian dari donor darah, atau yang berkaitan dengan kebencanaan. Kita harus menyelamatkan nyawa manusia,” tegasnya.

Dengan begitu, tutur Agung, PMI akan tetap fokus pada misi utamanya, yaitu menyelamatkan nyawa manusia dan meringankan penderitaan akibat bencana dan luka-luka.

Agung Laksono juga menegaskan soal pelaporan dirinya ke polisi terkait penyelenggaraan munas tandingan bukanlah masalah pidana, melainkan permasalahan internal organisasi. Menurut Agung, siapa saja bisa melapor ke polisi, tetapi kasus ini lebih merupakan urusan organisasi ketimbang urusan pidana.

“Kalau laporan ke polisi siapa saja bisa. Jadi, terserah masing-masing saja. Karena ini bukan perkara kriminal/ pidana, melainkan masalah berhubungan dengan organisasi,” paparnya.

Agung Laksono menjelaskan bahwa salah satu alasan dirinya mengikuti kontestasi sebagai Ketua Umum PMI adalah untuk membawa pembaruan di dalam keanggotaan dan aturan-aturan PMI. Ia menyoroti beberapa aturan, seperti pembatasan masa jabatan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dulu dibatasi sebanyak dua kali, kemudian dihilangkan.

“Dulu di AD/ART dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan. Nah ini harus dikejar dan diubah,” kata Agung.

Pembaruan tersebut dianggap penting oleh Agung untuk memastikan organisasi berjalan dengan prinsip-prinsip yang lebih modern dan transparan. Pendekatan itu menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan tata kelola dan pembaruan aturan di PMI.

Selain itu, Agung Laksono menekankan tentang pentingnya transparansi dan edukasi kepada publik dalam pengelolaan aset PMI. Menurutnya, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus sejalan dengan semangat reformasi, yang berarti harus kembali pada aturan yang memberikan edukasi dan transparansi kepada publik.

Munculnya dualisme kepemimpinan di tubuh PMI dianggap tidak produktif. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi kemanusiaan berstatus badan hukum yang memiliki tujuan mulia: mencegah dan meringankan penderitaan manusia, serta melindungi korban perang dan bencana.

PMI harus bekerja secara netral, tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, maupun politik tertentu. Karena itu, penting bagi PMI untuk fokus pada tujuan kemanusiaan dan kolaborasi untuk memastikan organisasi tetap dapat menjalankan misinya dengan efektif dan tanpa gangguan.

318 kali dilihat, 318 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *