Flash, News  

Tragedi Muara Kate, Diamnya Gubernur Kaltim Kembali Digugat

Untuk kali kedua koalisi masyarakat sipil menggeruduk kegubernuran Kaltim menuntut kejelasan penyelesaian Tragedi Muara Kate.

apakabar.co.id, JAKARTA – Solidaritas untuk korban Tragedi Muara Kate terus mengalir. Untuk kali kedua, kelompok masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di Kegubernuran Kaltim, Rabu (18/12).

“Pembunuhan di Muara Kate bukti bukti tidak berfungsinya pemerintah dan aparat untuk menindak tegas penggunaan jalan umum oleh truk batu bara yang menggunakan jalan negara dan mengancam keselamatan rakyat,” ujar Buyung Raharjo, perwakilan massa aksi.

Koalisi masyarakat sipil menduga pemerintah dan pengusaha telah berkongkalikong melegalkan bebasnya truk batu bara melintasi jalan negara. Masyarakat Kalimantan Timur terus dikorbankan bagi banalitas bisnis yang terus beroperasi di seantero wilayah Kalimantan Timur. Kaltim, menurut mereka hanya dianggap sebagai objek penghasil komoditas semata bagi para pebisnis dan kroninya.

“Pemerintah Kalimantan Timur lebih patuh terhadap suara pebisnis, dibandingkan dengan suara masyarakatnya,” sambung aktivis dari Pokja 30 Samarinda ini.

Regulasi sejatinya sudah mengatur jelas. Penggunaan jalan umum bagi truk batu bara melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan pembunuhan terhadap masyarakat Desa Muara Kate, yang hanya memperjuangkan lingkungannya terhadap ekspansi truk batu bara.

“Tindakan kejam ini telah jelas menunjukkan watak asli dari korporasi, pengabaian terhadap HAM, hak untuk hidup aman, dan hak untuk mempertahankan tanah beserta lingkungan yang baik adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah dan pebisnis,” jelasnya.

Dua poin tuntutan mereka layangkan. Pertama, segera melakukan penegakan sesuai Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 terhadap PT. Mantimin Coal Mining yang melanggar larangan dan kewajiban dengan melintasi jalan umum untuk pengangkutan batu bara.

Kedua, menuntut gubernur Kalimantan Timur bertanggungjawab secara moril untuk mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Sampai aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berakhir, Pjs Gubernur Kalimantan Timur atau yang mewakilinya tidak ada satu pun yang menemui para peserta aksi.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah gagal untuk melindungi keselamatan, keamanan dan kenyamanan warganya dan selain itu mereka tidak berdaya menghadapi pihak korporasi pertambangan yang selama ini merusak dan menjarah daerahnya,” jelasnya.

60 kali dilihat, 65 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *