Banner Iklan

KKP Segel Lokasi Pagar Laut 30,16 Km Tak Berizin di Tangerang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) memimpin langsung kegiatan penyegelan terhadap pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Operasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono ini dilakukan menyusul laporan dari nelayan setempat dan tidak adanya izin yang diperlukan, khususnya Izin Pemanfaatan Ruang Pesisir (KKPRL).

“Dari siang tadi sampai sore, kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

Pung menambahkan, pihaknya telah mewawancara beberapa nelayan dan mereka menyebut pagar laut itu telah mengganggu aktivitas menangkap ikan. Langkah ini, menurutnya, merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan termasuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Pagar tersebut kami cek di KKP, tidak ada PKKPRL-nya. Jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP, hadir melakukan penyegelan pemagaran laut ini,” terangnya.

Selain itu, ungkap Pung, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengarahkan tindakan penindakan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk membela rakyatnya.

“Pak Presiden sudah instruksikan. Saya tadi pagi diperintahkan Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk melakukan penyegelan, karena telah meresahkan masyarakat. Sudah viral,” imbuhnya.

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km, di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA

KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pemagaran tersebut. Jika tidak dipatuhi, petugas KKP akan melanjutkan pembongkaran. Kementerian juga tengah menyelidiki untuk mengidentifikasi pihak-pihak di balik pemagaran tanpa izin yang membentang di 16 desa di enam distrik tersebut.

“Kami akan mendalami. KKP akan dalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Pung.

Pagar yang terbuat dari bambu dan bahan lainnya telah mengganggu aktivitas penangkapan ikan setempat, sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, akan dicabut jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini ditegaskan saat kunjungan Menteri KP ke Karawang, Jawa Barat. Trenggono telah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk memeriksa langsung lokasi pemasangan pagar laut tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan hasil investigasi menunjukkan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu dan material lainnya membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, dengan panjang total 30,16 km. Struktur pagar tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan setempat dan mencakup wilayah 16 desa di 6 kecamatan.

321 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *