Dipantau dari laman Logam Mulia, detail harga pecahan emas batangan Antam pada Jumat (17/1) adalah sebagai berikut: ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp847.000, ukuran 1 gram seharga Rp1.594.000, 2 gram seharga Rp3.128.000 dan ukuran 3 gram seharga Rp4.667.000.
Kemudian emas ukuran 5 gram dengan harga Rp7.745.000, 10 gram di harga Rp15.435.000, 25 gram dibandrol Rp38.462.000 dan ukuran 50 gram seharga Rp76.845.000.
Khusus emas ukuran 100 gram seharga Rp153.612.000.Lalu ukuran 250 gram di harga Rp383.765.000, ukuran 500 gram menjadi Rp767.320.000 dan ukuran 1.000 gram dihargai Rp1.534.600.000-
Pada saat melakukan pembelian, berdasarkan aturan diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pajak. Pada saat penjualan kembali (buyback), transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Selanjutnya, pajak akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Lalu pada saat pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Nantinya, setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga ini perlu menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi utama, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.