Larangan TikTok di AS, Trump: Tunda dan Beri Perpanjangan Waktu 90 hari

Ilustrasi TikTok. Foto: Pixabay

apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump berjanji akan memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal China, TikTok. Hal itu untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, sebelum akhirnya TikTok resmi dilarang di AS.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1), menolak permintaan TikTok yang meminta penundaan larangan operasional jaringan sosial tersebut di Amerika Serikat yang berlaku efektif pada 19 Januari 2025. TikTok berargumen, larangan tersebut telah melanggar aturan tentang kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.

Trump yang akan dilantik pada 20 Januari mengungkapkan bahwa nasib akhir terkait jaringan media sosial asal Tiongkok itu sebaiknya diputuskan oleh pemerintahan baru, mengingat batas waktu dari diberlakukannya larangan tersebut.

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dan Gedung Putih, Trump berkata kepada CNN, bahwa ia akan mengambil keputusan sendiri. “Saya rasa itu salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu merupakan tindakan yang tepat,” ujar Donald Trump dalam sesi wawancara dengan NBC News, sembari menjelaskan soal keputusan akhir akan diumumkan Senin (20/1).

Trump menambahkan, “Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar.”

Pada April 2024, Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok untuk dialihkan pada kendali perusahaan asal Amerika Serikat. Jika tidak, TikTok menghadapi ancaman larangan operasional di AS, yang mulai berlaku pada 19 Januari.

Sementara itu, Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda larangan terhadap TikTok agar bisa menyelesaikan sengketa, setelah ia menjalani pelantikan pada 20 Januari.

Adapun TikTok merupakan aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance. Aplikasi tersebut telah dirilis pada tahun 2018.

Jaringan media sosial itu berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS. Hal itu seiring munculnya kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat meminta data pengguna termasuk menggunakan aplikasi tersebut untuk menyebarkan propaganda.

Sementara itu, perusahaan pemilik TikTok telah berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekhawatiran tersebut. Alasannya, TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS dan mereka tidak sejauh itu.

733 kali dilihat, 931 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *