apakabar.co.id, BARABAI – Irwansyah (53), pelaku pembunuhan aktivis lingkungan Arbaini (65) alias Abah Nateh, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Jumat (24/1).
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Barabai, Lenny Kusuma Maharani, membacakan amar putusannya, mengutip dari Antara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Juli 2024. Motif pembunuhan dipicu oleh ketersinggungan Irwansyah terhadap teguran Abah Nateh terkait perilaku onarnya di sekitar lokasi wisata yang dikelola korban.
Dalam kondisi emosi, Irwansyah kemudian melakukan tindakan keji dengan menusuk Abah Nateh sebanyak 11 kali hingga meninggal dunia.
Abah Nateh dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memperjuangkan pelestarian lingkungan di Pegunungan Meratus.
Ia kerap menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang dianggap merusak ekosistem.
Akibat tindakannya tersebut, Abah Nateh tidak jarang menerima ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga memerintahkan Irwansyah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, seperti senjata tajam, pakaian berlumuran darah, dan lainnya, turut disita.