Banner Iklan

PT TRPN Terancam Sanksi Gegara Pagar Laut Bekasi

Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan perusahaan swasta PT TRPN terancam dijatuhi sanksi soal adanya pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menerangkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

“PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” katanya di Jakarta, dikutip Senin (3/2).

Baca juga: KKP Rancang Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut

Sejak 31 Januari 2025, kata Doni, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujar Doni.

Baca juga: Menko AHY Koordinasikan Polemik Pagar Laut dengan Menteri ATR

Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, kata Doni lagi, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

“Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” ujar Doni.

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.

Baca juga: Polemik Pagar Laut, Gusdurian: Usut Tuntas!

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti,” kata Deolipa,l di lokasi reklamasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1).

Baca juga: Jokowi Soroti Proses Penerbitan SHGB Pagar Laut yang Terbit di Eranya

Kuasa hukum PT TRPN mengaku pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

Menurut dia, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat yang meminta supaya dibikin alur laut,” katanya.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *