apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi X DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain keturunan Belanda.
Mereka adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Presiden yang diterima pada Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi X sepakat menyetujui pemberian kewarganegaraan bagi ketiga atlet tersebut dengan seruan “setuju”.
Hetifah menjelaskan bahwa pemberian naturalisasi ini memiliki dua catatan penting.
Pertama, para atlet diharapkan berperan dalam mengembangkan ekosistem persepakbolaan Indonesia, bukan hanya memperkuat tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal.
Kedua, proses naturalisasi diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan nasionalisme, serta menginspirasi generasi muda dalam mencapai prestasi di bidang olahraga.
“(Naturalisasi) tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga (harus) mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan,” ucap Hetifah.
Selanjutnya, proses ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2).
Jika disetujui, dokumen naturalisasi akan diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres), yang merupakan langkah terakhir sebelum pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Para pemain yang berposisi di lini serang dan pertahanan ini dianggap krusial untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Romeny, penyerang berusia 24 tahun, diharapkan dapat tampil pada kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia pada 20 Maret mendatang.
Sementara Markx dan Geypens yang lebih muda diharapkan tampil pada SEA Games 2025.
Dengan naturalisasi ini, Indonesia berharap bisa menambah daya saing Timnas Garuda di kancah internasional.