1446
1446

Harga Emas Antam Turun, Cek Harga Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Arsip - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Sabtu, 22 Februari 2025. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp3.000 per gram. Kini, harga emas tersebut dibanderol Rp1.704.000 per gram.

Harga emas Antam yang mengalami penurunan menjadi kabar baik bagi calon investor emas. Namun, perlu diingat bahwa setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan, dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penurunan harga ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas batangan. Harga buyback emas Antam turun menjadi Rp1.554.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam.

Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru untuk berbagai pecahan per Sabtu, 22 Februari 2025:

  • 0,5 gram: Rp902.000
  • 1 gram: Rp1.704.000
  • 2 gram: Rp3.348.000
  • 3 gram: Rp4.997.000
  • 5 gram: Rp8.295.000
  • 10 gram: Rp16.535.000
  • 25 gram: Rp41.212.000
  • 50 gram: Rp82.345.000
  • 100 gram: Rp164.612.000
  • 250 gram: Rp411.265.000
  • 500 gram: Rp822.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.644.600.000

Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Oleh karena itu, disarankan untuk memantau harga emas secara berkala jika Anda berencana membeli atau menjual emas.

Ketentuan pajak

Transaksi jual dan beli emas batangan tidak terlepas dari ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini mencakup potongan pajak baik saat membeli maupun menjual emas batangan.

  1. Pajak Penjualan (Buyback). Jika emas batangan dijual kembali ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
  2. Pajak Pembelian. Saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22. Jika pembeli memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,45 persen dari harga emas. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Penurunan harga emas seperti saat ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas. Namun, sebelum membeli atau menjual emas, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal:

Pertama, pantau harga emas secara berkala. Harga emas dapat berubah setiap hari, tergantung pada situasi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Untuk itu, tetap pantau laman Logam Mulia atau toko emas terpercaya untuk mendapatkan informasi harga emas terbaru dan pastikan semua transaksi Anda didukung oleh dokumen yang sah.

Kedua, perhitungkan pajak. Pastikan Anda memahami potongan pajak yang berlaku agar tidak terkejut dengan potongan saat transaksi. Dengan memahami harga terkini dan ketentuan pajak, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi emas.

Ketiga, simpan bukti transaksi. Baik saat membeli maupun menjual emas, simpan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung.

92 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *