1446
1446

Telemow di Ujung Tanduk, Impian IKN Berangus Warga Tolak Klaim Korporasi

PT ITCI Kartika Utama telah memperoleh pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 3.446.000 m² di Kelurahan Maridan. Sertifikat HGB ini diterbitkan pada 18 Mei 2017 dengan jangka waktu 20 tahun. Foto: Arif Fadillah/ apakabar.co.id

Desa Telemow, salah satu desa tertua di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghadapi masa sulit akibat klaim sepihak dari PT ITCI Kartika Utama. Klaim ini berkaitan dengan rencana OIKN menjadikan desa seluas 481 hektar itu sebagai pusat suaka orangutan dan logistik IKN. Kepala OIKN saat itu, Bambang Susantono, pernah menyampaikan rencana ini langsung. Kini, nasib warga desa pun dipertanyakan, mengingat PT ITCI dimiliki oleh orang dekat Presiden RI, Prabowo Subianto.

Oleh: Arif Fadillah

Rudiansyah (45), laki-laki kelahiran Desa Telemow, harus berhadapan dengan kepolisian pada November 2024 lalu. Ini merupakan pengalaman pertama Rudi berurusan dengan polisi. Bersama tiga warga Desa Telemow lainnya, Rudi mengalami dijemput paksa. Meski hanya dimintai keterangan sebagai saksi, namun hatinya kadung hancur tak karuan.

“Saya dianggap menyerobot tanah, tapi saya bingung, tanah mana yang saya serobot. Itu pemberian orang tua saya,” ujar Rudi.

Ia menghadapi tekanan, setelah menolak menandatangani surat pengakuan kepemilikan tanah PT ITCI Kartika Utama. Isi surat tersebut diatur sedemikian rupa, agar warga bersedia mengembalikan lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Ada 4 (empat) poin utama dalam surat yang dikeluarkan pada 15 Juli 2017. Pertama, warga harus menjelaskan luasan lahan yang ditempati beserta pemanfaatannya. Kedua, pihak PT ITCI Kartika Utama menjelaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan dan warga wajib mengembalikannya seperti semula, saat baru ditempati. Warga diberikan tenggat 1 (satu) bulan untuk mengembalikan kondisinya seperti semula, sejak menerima surat tersebut.

Ketiga, warga diminta agar tidak memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan lain yang dianggap melanggar aturan. Keempat, warga tidak berhak menuntut ganti rugi kepada PT ITCI Kartika Utama dalam bentuk apapun.

Warga juga harus menanggung segala konsekuensi maupun biaya yang timbul akibat penggunaan maupun pemanfaatan lahan tersebut.

DOKUMENTASI – Surat pengakuan kepemilikan tanah PT ITCI KU. Isi surat tersebut diatur sedemikian rupa, agar warga segera mengembalikan lahan yang mereka tempati selama berpuluhan-puluh tahun. Ada 4 poin dalam surat yang dikeluarkan pada 15 Juli 2017 tersebut. Foto: Istimewa untuk apakabar.co.id

Setahun berselang, 7 Februari 2018, Kepala Desa Telemow, Wakid Santoso, bersurat kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Ia mengadu terkait konflik warganya dengan PT ITCI Kartika Utama. Bupati diharapkan turun tangan membantu pembebasan lahan yang telah ditempati warga RT 13 dan RT 14. Namun surat tersebut tak kunjung dibalas oleh Pemkab PPU.

November 2018, Kades Telemow kembali melayangkan surat ke Bupati PPU. Isinya sama dengan sebelumnya, yakni usulan pembebasan lahan. Wakid Santoso bahkan melampirkan peta permohonan pembebasan lahan HGB PT ITCI Kartika Utama. Termasuk data pemilik yang bersengketa.

Hasilnya tetap nihil. Konflik terus berlanjut, dan warga memilih tetap menjalani aktivitasnya seperti sebelumnya, berkebun dan bertani.

Setahun berlalu, PT ITCI Kartika Utama kembali mendesak warga agar angkat kaki. Kali ini, mereka mengingatkan warga agar segera menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan pada 2017 lalu. Surat peringatan dikeluarkan pada 25 September 2019, ditandatangani Direktur Utama, Odang Kariana dan General Manager, Julianto. Mereka (PT ITCI KU) juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika warga menolak.

Ancaman tersebut dibuktikan dengan laporan PT ITCI Kartika Utama ke Polres PPU pada 12 Maret 2020. Polres PPU kemudian memanggil warga satu per satu untuk dimintai keterangan. Surat dikeluarkan pada 30 Maret 2020 oleh Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan. Sejak saat itu, warga tak pernah berhenti berurusan dengan polisi, hanya karena menempati lahan milik sendiri.

Alhasil, 23 Februari 2023, PT ITCI Kartika Utama meminta warga segera mengosongkan lahan tersebut. Alasannya, lahan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan logistik dalam rencana pembangunan IKN.

Dua bulan berselang, perusahaan kembali memberikan peringatan kepada warga untuk mengkosongkan lahan. Kali ini, PT ITCI Kartika Utama menunjuk kuasa hukum Nicholay Aprilindo yang juga Public Affair & Government Relation ASRARI Group. Surat itu dikeluarkan pada 18 April 2023, ditandatangani Direktur Operasional, Purnomo Edy dan GM Forestry & Camp, Jurianto.

Ketegangan terus berlanjut hingga 25 Juli 2023. Meskipun perusahaan menunda pengosongan lahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, PT ITCI Kartika Utama terus melakukan upaya hukum, baik pidana dan perdata terhadap warga. Hingga akhirnya, 2024, Rudiansyah bersama beberapa orang dijemput oleh Polda Kalimantan Timur.

Rudi dan Saparuddin alias Aco (54), seorang warga lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim dalam dugaan penyerobotan lahan. Padahal, lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan orang tua mereka.

Kepada apakabar.co.id, Rudi menceritakan bagaimana dirinya dibawa ke Polda bersama Aco. Saat diperiksa, ia mengaku sering ditanya soal legalitas lahan yang dimiliki.

“Setiap hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, was-was terus. Ibaratnya orang seperti di atas bara. Walaupun dibawa happy tetap kepikiran,” ungkap Rudiansyah.

Setidaknya sudah dua kali Rudi memenuhi panggilan Polda Kaltim. Pada pemeriksaan pertama, ia diminta menunggu dokumen pembebasan tanah. Sementara pada pemeriksaan kedua, pertanyaan yang diajukan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaannya itu-itu saja. Membetulkan apa yang sebelumnya sudah saya sampaikan,” terang Rudi.

Ramai-ramai menolak

Rudiansyah mengungkapkan, konflik itu bermula dari penolakannya terhadap surat persetujuan pelepasan lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan. Ia bahkan sempat ditawari menjadi karyawan perusahaan, sebagai imbalan jika bersedia menandatangani surat tersebut.

“Dibilang kalau saya tanda tangan, saya diangkat jadi karyawan. Tapi saya tolak karena yakin lahan ini milik saya,” tegasnya.

Rudi yang sehari-hari bekerja di kantor kebersihan desa, kini tak lagi bisa memanfaatkan lahan peningggalan orang tuanya. Ia hanya bertahan di atas tanah seluas 26×29 meter dengan status sebagai tersangka.

Mengingat belum adan pencabutan status tersangka dari Polda Kaltim, Rudi dan Aco hidupnya tak lagi sama. Mereka selalu was was dan khawatir.

Untuk itu, mereka meminta pendampingan dari LBH Samarinda agar kuat menghadapi upaya kriminalisasi dari sejumlah pihak.

Ardiansyah, tim advokasi Koalisi Tanah Untuk Rakyat menegaskan, sampai saat ini, pihaknya terus mengawal dan mendampingi warga Desa Telemow. Ia meyakini warga mempunyai alasan yang kuat untuk bertahan dan tinggal di tanahnya.

“Alhamdulillah tidak ada yang berubah sehingga sampai hari ini kami tetap bersama warga, bertahan di situ. Tidak akan keluar sampai perjuangan ini berhasil. Harapannya pemerintah mengakui keberadaan atau negara mengakui keberadaan Desa Telemow,” kata Ardiansyah.

Pengakuan lainnya diungkapkan Yudi Saputra, warga Telemow yang turut menolak klaim dari PT ITCI Kartika Utama. Menurutnya, persoalan ini bermula dari klaim sepihak Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang mencakup lahan seluas 83,55 hektare, termasuk area pemukiman, perkebunan warga, hingga fasilitas umum seperti puskesmas dan kantor desa.

HGB pertama kali diterbitkan pada tahun 1993 dan berakhir pada 2013. Meski diperpanjang pada 2017, perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas di lahan tersebut sejak awal penerbitan HGB.

Tanah yang diklaim oleh PT ITCI Kartika Utama, selama ini telah dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan berkebun. Hal itu terjadi pada tahun 1942, ditandai dengan bukti pembayaran pajak tanah sejak tahun 1990-an.

DOKUMENTASI – PT ITCI KU melakukan klaim Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang mencakup lahan seluas 83,55 hektare, termasuk area pemukiman, perkebunan warga, hingga fasilitas umum seperti Puskesmas dan kantor desa. Foto: Istimewa untuk apakabar.co.id

Konflik mulai memanas, saat perusahaan meminta warga menandatangani formulir pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan. Dari total 88 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Desa Telemow, sebagian warga mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan.

Namun, hanya 20 warga yang berhasil memperoleh SKT. Lalu, per 17 November 2020, Camat Sepaku Risman Abdul mencabut nomor registrasi surat pernyataan penguasaan tanah negara, atau segel kepemilikan 20 warga tersebut.

DOKUMENTASI – Per 17 November 2020 Camat Sepaku Risman Abdul mencabut nomor registrasi surat pernyataan penguasaan tanah negara atau segel kepemilikan 20 warga yang berhasil memperoleh SKT. Foto: Istimewa untuk apakabar.co.id

Perihal pencabutan segel, dalam surat bernomor: 593.8/680/Ta, Risman mempunyai dua argumentasi. Pertama, karena adanya pengaduan PT ITCI Kartika Utama perihal penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kedua, masalah sengketa kepemilikan lahan perusahaan dengan warga telah masuk dalam tahap penyelidikan di Polres PPU.

Hingga saat ini, warga tidak pernah melihat dokumen HGB yang diklaim PT ITCI Kartika Utama. Dokumen tersebut hanya disebutkan secara lisan oleh perusahaan. Hal ini telah menimbulkan spekulasi tentang keabsahan HGB.Terutama karena tidak ada aktivitas perusahaan di Desa Telemow sejak HGB pertama diterbitkan di tahun 1993.

BPN terbitkan HGB PT ITCI KU

Pada 2022, warga melalui Komisi Informasi berhasil memenangkan permohonan untuk mendapatkan salinan HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur. Sayangnya, putusan itu dibatalkan melalui banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan yang dinilai ambigu oleh warga.

Desa Telemow merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Maridan pada tahun 2010. Wilayah itu mencakup lahan subur yang telah dimanfaatkan warga untuk pertanian dan perkebunan. Selain itu, beberapa fasilitas umum, seperti puskesmas dan kantor desa, turut menjadi bagian dari klaim HGB perusahaan.

Sejak saat itu, warga Desa Maridan sebagian besar telah digusur dan lahannya telah ditanami pohon sengon oleh perusahaan. Adapun warga Desa Telemow memilih bertahan dengan dukungan solidaritas sejumlah komunitas. Namun, upaya hukum perusahaan terus berlanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum.

PT ITCI Kartika Utama telah memperoleh pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 3.446.000 m² di Kelurahan Maridan. Sertifikat HGB diterbitkan pada 18 Mei 2017 dengan jangka waktu 20 tahun.

Kondisi fisik lahan yang tercatat saat pemeriksaan lapangan meliputi kantor, perumahan karyawan, dan fasilitas lainnya. Pembaharuan ini menunjukan keberlanjutan penggunaan lahan oleh PT ITCI Kartika Utama untuk mendukung operasional perusahaan.

HGB itu berasal dari sertifikat HGB 02 atas nama PT International Timber Corporation Indonesia (PT ITCI), yang terbit pada 7 Juli 1994 dengan luas awal 4.252.781 m². Hak guna bangunan tersebut berakhir pada 7 Juli 2016.

Pada tahun 2014, PT ITCI memulai proses perpanjangan HGB. Pengukuran secara kadasteral dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, disertai pemeriksaan lapangan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara.

PT ITCI Kartika Utama memperoleh pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 3.446.000 m² di Kelurahan Maridan. Sertifikat HGB ini diterbitkan pada 18 Mei 2017 dengan jangka waktu 20 tahun. Foto: Arif Fadillah/ apakabar.co.id

Di tahun 2016, PT ITCI resmi berganti nama menjadi PT ITCI Kartika Utama. Akibat pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2010, sertifikat HGB 02 dibagi menjadi dua bidang, yakni 344,65 hektar di Kelurahan Maridan dan 83,55 hektar di Kelurahan Telemow.

Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Pembaharuan HGB atas nama PT ITCI Kartika Utama.Sertifikat HGB diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembaharuan itu menjadi bagian dari upaya PT ITCI Kartika Utama dalam memastikan legalitas penggunaan lahan demi mendukung operasional perusahaan. Padahal faktanya, ada beberapa kewajiban yang tidak dilakukan PT ITCI Kartika Utama selaku pemegang hak lahan itu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional.

Berdasarkan Pasal 39 PP disebutkan Pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban: a. melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan; b. memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; d. membuat rencana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan daya dukung tanah, kemampuan tanah, ekosistem dan terintegrasi dengan RTR; e. melepaskan Hak Pengelolaan baik sebagian atau keseluruhan dalam hal diberikan Hak Milik atau dipergunakan bagi pembangunan kepentingan umum. Dan menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan.

Pada pasal 39 ayat a dan b dijelaskan bagaimana pemegang hak untuk memelihara tanah, namun fakta yang terjadi, tanah tersebut dimanfaatkan warga Desa Telemow dengan berkebun.

Hal itu diamini Muna Mardiana (56), perempuan yang puluhan tahun tinggal di desa tersebut. Dia menceritakan bahwa orangtuanya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1940, sementara PT ITCI Kartika Utama baru ada di tahun 1969.

“Sekarang tanah saya, menurut yang kita punya di depan ini, yah, cuma rumah saja. Karena kiri kanan ini punya saudara dan keluarga. Jadi kita enggak bisa nyebut luasannya sekian,” papar Muna.

Ditambahkan Muna, dirinya akan segera angkat kaki jika klaim perusahaan itu benar. Karena itu lahan satu-satunya, dia meminta pemerintah turun tangan. Kalau pun terpaksa dilakukan pembebasan lahan, Muna mengaku siap, asalkan mendapatkan ganti yang sepadan.

“Kami tidak menuntut apa-apa. Kami ini tidak berani, enggak juga punya uang. Cuma kita itu memohon agar ini (lahan) dilepaskan,” pinta Muna.

Desa Telemow, salah satu desa tertua di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengalami masa sulit sejak adanya klaim sepihak dari PT ITCI Kartika Utama. Foto: Arif Fadillah/ apakabar.co.id

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, M Fathur Roiqin Fen menilai, kemungkinan besar penggusuran warga Desa Telemow justru untuk kepentingan bisnis Arsari Group. Jika alasan sebelumnya, lokasi tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat suaka orangutan, sepertinya tidak masuk akal.

PT ITCI Kartika Utama, lanjutnya, merupakan perusahaan yang fokus pada perkembangan bisnis dan tidak memiliki rekam jejak dalam pelestarian satwa liar dilindungi. Karena itu, Fathur meyakini, penggusuran warga desa lebih untuk kepentingan bisnis, ketimbang alasan konservasi dan kawasan pendukung logistik IKN.

“Emang kita yakin Hashim punya duit nganggur untuk mengurusin orangutan, itu biaya besar. Bisa bandingkan misalkan dengan BOSF atau yang lainnya,” paparnya.

Fathur menambahkan, “Nah ini terkonfirmasi dengan kerjaan Hashim hari ini di Azerbaijan, sebagai delegasi RI yang merundingkan pembayaran iklim di COP itu. Lari ke sana semua. Jadi ini kalau kita mau tarik pada kesimpulan sementara kondisi di lapangan. Itu bisnis,” tegas Fathur.

WALHI Kaltim yang mendampingi warga Telemow menilai penggusuran mirip yang dialami warga Desa Maridan. Di sana sudah berdiri Pusat Suaka Orangutan (PSO) yang diresmikan pada tahun 2019 lalu. Hanya saja warga Desa Telemow melakukan perlawanan.

“Karena wilayah Maridan kalau dilihat dari peta, itu satu kesatuan HGB PT ITCI KU dengan desa Telemow. Kuat dugaan untuk PSO, tapi kita tidak mau tahu mereka buat apa. Kami hanya ingin desa Telemow bebas dari HGB,” terang Fathur.

Aktor utama

PT ITCI Kartika Utama merupakan anak usaha dari Arsari Group milik pengusaha Hashim Djojohadikusumo. Dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beromor AHU-AH.01.09.0254071 menjelaskan Hashim Sujono Djojohadikusumo selaku Direktur Utama PT ITCI Kartika Utama.

Kemudian Sitie Indrawati Djojohadikusumo dan Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama. Keduanya merupakan anak dari Hashim Djojohadikusumo, yang notabene keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Kemudian untuk jajaran direksi diemban oleh Maria Sri Iriani Foley, Wilhelmus Theodorus Maria Smits, Wisnu Djatmika Dwintara dan Bambang Sjamsuridzal Atmadja, seorang profesional senior.

Bambang Sjamsuridzal memegang peran penting dalam struktur manajemen Arsari Group, konglomerasi bisnis yang dimiliki Hashim Djojohadikusumo. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut Bambang menjabat sebagai direktur di PT Arsari Tambang, sebuah entitas bisnis di bawah naungan Arsari Group yang bergerak di sektor pertambangan.

Untuk mengonfirmasi sepak terjang PT ITCI Kartika Utama terhadap warga Desa Telemow, apakabar.co.id mencoba menghubungi pihak perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Arsari Group (PT ITCI Kartika Utama) belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Sebelumnya, 22 Januari 2025, Humas Arsari Group, Taufik, melalui aplikasi WhatsApp mempersilahkan independen.id untuk melakukan permintaan wawancara. Caranya dengan menyampaikan langsung melalui alamat [email protected].

Pada 27 Januari 2025, pertanyaan melalui email disampaikan. Selanjutnya, 31 Januari 2025, apakabar.co.id kembali melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan. Faktanya, permohonan wawancara tak kunjung direspons.

Pada 6 Februari 2025, apakabar.co.id mencoba melakukan konfirmasi ulang, namun yang bersangkutan tidak berkenan dengan permohonan yang diajukan. Alasannya, tidak menggunakan kop surat kelembagaan.

8 Februari 2025, surat dikirimkan apakabar.co.id lengkap dengan daftar pertanyaan. Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.

59 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *