apakabar.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng MINYAKITA yang tidak sesuai dengan standar. Operasi ini dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok.
Dalam penyelidikan tersebut, tim kepolisian menemukan bahwa minyak yang dikemas ulang memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri yang bertujuan memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng MINYAKITA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam takaran 1000 ml ternyata hanya berisi antara 820 ml hingga 920 ml.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam kemasan pouch bag hanya sekitar 820 ml, sedangkan dalam botol hanya sekitar 760 ml. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3)
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang mendukung dugaan praktik ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 450 dus minyak goreng MINYAKITA dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak yang masih berada dalam gudang, 250 krat minyak goreng dalam kemasan botol serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 10.560 liter,” tulis Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Pelaku dalam kasus ini diduga telah melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Selanjutnya Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng dalam kemasan. Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa isi dan memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Polri juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Dengan tindakan tegas ini, Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.