1446
1446

Duo Eks Polisi dalam Jaringan Narkoba 2 T di Lapas Balikpapan

Yang mengejutkan, Ek ternyata mantan anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Penajam Paser Utara.

Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Mukti Juharsa bersama Catur Adi.

apakabar.co.id, JAKARTA – Terbongkarnya sindikat peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan menyentak perhatian publik. Rupanya tak hanya didalangi oleh eks polisi sekaligus Direktur Persiba Catur Adi Prianto.

Pengungkapan sindikat narkoba kelas kakap ini bermula dari operasi razia gabungan yang melibatkan Polda Kaltim, dan Bareskrim Mabes Polri, Kamis malam, 27 Februari 2025.

Razia tersebut dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari luar ke dalam Lapas Balikpapan.

“Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 69 gram sabu dan menetapkan 9 narapidana sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” kata Kepala Lapas, Pujiono Slamet, Selasa (11/3).

Nah, salah satu napi yang ditangkap adalah Ek. Ia teridentifikasi sebagai pengendali peredaran sabu di dalam Lapas Balikpapan.

Dari nyanyian Ek, rupanya ia ada di bawah kendali Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan yang sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba dan pencucian uang (TPPU). Catur merupakan mantan anggota Polda Kaltim yang pensiun dini.

Menurut Pujiono, narkoba yang beredar di Lapas Balikpapan berasal dari Catur, sementara Ek bertugas mengedarkannya.

Yang mengejutkan, Ek ternyata mantan anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Penajam Paser Utara.

“Ek sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba dengan total vonis 10 tahun,” jelas Pujiono.

Pujiono tak menampik adanya kemungkinan keterlibatan petugas lapas dalam peredaran narkoba ini. Dengan sistem keamanan super ketat yang diterapkan di Lapas Balikpapan, mustahil narkoba bisa masuk tanpa adanya ‘bantuan’ dari dalam.

“Kami menduga ada fasilitas yang diberikan oleh petugas lapas,” ujar Pujiono.

Sederet mobil diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkoba Direktur Persiba, Catur Adi. Foto: Ist

Saat ini, beberapa petugas lapas sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Skandal peredaran narkoba ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Sementara kasus TPPU oleh Bareskrim Mabes Polri.

Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memastikan bahwa sejumlah petugas lapas, termasuk sipir dan pejabat, telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah ada oknum yang terlibat langsung dalam sindikat narkoba ini. “Untuk dugaan keterlibatan petugas, kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba yang beroperasi di dalam lapas serta menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Termasuk oknum yang bermain di balik jeruji.”

Aliran Dana

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kabarin Lah! (@kabarinlahh)

Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa memastikan pihaknya akan memiskinkan para bandar sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Karenanya, pihaknya masih menggali lebih dalam alur dana hasil bisnis haram ini. Termasuk mencari tahu apakah ada dana yang disalurkan ke Persiba Balikpapan atau partai politik

“Kami masih telusuri TPPU-nya, tapi kami pastikan kalau bandar wajib dimiskinkan. Semua hartanya yang terkait kejahatan akan disita, termasuk mobil mewahnya,” kata Mukti kepada media ini, Selasa (11/3).

Meski rincian nominal TPPU belum diungkap, nilai tersebut diduga cukup fantastis dan akan diumumkan secara resmi setelah penyelidikan tuntas.

Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan tersangka Catur diduga berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin alias Udin.

Hendra, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba, meskipun telah mendekam di balik jeruji sejak 2017, masih diyakini mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah. Seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, dan daerah lainnya.

Menurut keterangan Mukti, total perputaran uang dari jaringan narkoba Hendra mencapai Rp 2,1 triliun. “Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis,” ujarnya.

1,089 kali dilihat, 1,089 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *