apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan agar Indonesia mewaspadai gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kenaikan tarif impor.
Berdasarkan catatan KSPI, sejumlah industri yang rentan dihantam gelombang PHK di antaranya industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, industri minyak sawit, perkebunan karet, pertambangan dan makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat.
“Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya,” kata Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).
Baca juga: Membaca Peluang RI di Tengah Badai Tarif Trump
Adapun dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang terkena PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS.
Said menyarankan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, dengan memastikan hak-hak buruh dipenuhi dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Kemudian, kata Said, pemerintah harus segera melakukan renegosiasi perdagangan dengan AS. Salah satunya bisa dengan mengganti bahan baku dengan produk dari AS seperti kapas. Dengan begitu, menurutnya akan bisa membuka peluang pengurangan tarif.
Baca juga: KSPSI: Pemerintah Perlu Bangun Kebersamaan Hadapi Tarif Trump
Selain itu, Said juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Karena itu, imbuh Said, Permendag No.8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat.
“Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada,” pungkasnya.