apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota DPR RI Mufti Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan soal mekanisme subsidi listrik setelah ramainya keluhan dari masyarakat mengenai lonjakan harga listrik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak. Lonjakan tersebut terjadi sebab kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah telah berakhir. Kebijakan diskon tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.
“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).
Baca juga: ESDM Pastikan PLN Jaga Pasokan Listrik Selama Idulfitri
Mufti menilai terkait kenaikan tarif listrik akibat pemakaian perlu diuji. Sebab, banyak masyarakat yang menyatakan tidak ada perubahan signifikan terkait konsumsi listrik di rumahnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta PLN untuk membuka data riil dan memberikan layanan audit pemakaian listrik secara transparan kepada pelanggan.
“Kenaikan drastis tagihan listrik, khususnya bagi golongan masyarakat kelas menengah ke bawah, jelas berdampak pada daya beli dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga,” ucapnya.
Di sisi lain, Mufti meminta perlu ada evaluasi terhadap layanan PLN Mobile. Hal ini lantaran meski aplikasi PLN Mobile disebut sebagai sarana untuk memantau penggunaan listrik, masih banyak pelanggan yang belum familier atau tidak mendapatkan edukasi memadai terkait cara membaca dan mengevaluasi riwayat pemakaian listrik mereka.
“Ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan belum disertai dengan literasi digital yang merata,” ucap dia.
Baca juga: PLN Operasikan 135 SPKLU di Jalur Mudik Gilimanuk-Denpasar
Mufti meminta Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan pencabutan diskon listrik, termasuk memastikan konsistensi informasi publik.
Mufti mengatakan, Komisi VI DPR mendorong PLN untuk mengkaji ulang sistem tarif dan pengawasan publik terhadapnya. PLN juga diminta untuk membuka forum pengaduan dan klarifikasi secara aktif untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, serta menyediakan opsi audit pemakaian tanpa membebani pelanggan.
“Dengan kondisi seperti ini, sangat penting agar negara hadir tidak hanya dalam bentuk subsidi sesaat, tetapi melalui kebijakan energi yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan,” pungkasnya.