Dua SPBU Nakal Soal Pengoplosan BBM Dijatuhi Sanksi

Kegiatan penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: PT Pertamina Patra Niaga

apakabar.co.id, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menjatuhi sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yakni terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menerangkan dua SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.

“Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi,” kata Fadjar di Jakarta, Selasa (15/4).

Baca juga: Kendaraan Mogok Massal di Kaltim, Pertamina Bisa Digugat

Baca juga: Monopoli Pertamina Bikin BBM di Kaltim Kacau

Pengungkapan kasus SPBU nakal tersebut bermula karena adanya keluhan masyarakat. Pertamina kemudian merespons dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.

Beberapa pihak lainnya yang turut dilibatkan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)

Setelah dilakukan investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Penjelasan Pakar Soal Kualitas BBM Pertamina

Pertamina kemudian mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat. Pertamina juga menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.

“Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina,” pungkasnya.

18 kali dilihat, 18 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *