Kemendag Tegaskan Komitmen Penegakan HAKI

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono memberi keterangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmen menegakkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), menanggapi Amerika Serikat (AS) yang menyoroti barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menerangkan penegakan hukum sudah rutin dilakukan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar HAKI.

“Pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HAKI,” katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga: Kemendag: Sektor Kuliner Masih Dominasi Bisnis Waralaba

Komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum terkait dengan HAKI, lanjut dia, juga telah disampaikan di berbagai forum internasional, seperti di World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), serta World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia.

“Jadi, pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HAKI,” ucapnya.

Terkait dengan temuan AS, Bris menyampaikan bahwa sidak (inspeksi mendadak) atas hak kekayaan intelektual rutin dilakukan oleh Amerika Serikat di berbagai negara.

“Amerika Serikat melalui USTR (United States Trade Representative) rutin memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan hak kekayaan intelektual di berbagai negara,” kata dia.

Baca juga: Kemendag Segera Tinjau Ulang Permendag 8/2024

Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HAKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tertulis dalam dokumen USTR.

8 kali dilihat, 8 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *