News  

Diterpa Isu Ijazah Palsu, Jokowi Siap Ambil Langkah Hukum

Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo. Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan bakal mengambil langkah hukum mengenai tudingan ijazah palsu yang dialamatkan ke mantan Wali Kota Solo tersebut.

Langkah hukum yang dipersiapkan tersebut, kata Yakup, akan dialamatkan kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang dinilainya sangat tidak mendasar.

“Kami terus berdiskusi secara intens dengan Bapak Jokowi terkait perkembangan isu ini. Dalam waktu dekat, bisa saja kami mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” ujarnya saat ditemui di Menteng, Jakarta, Selasa (22/4).

Baca juga: Jokowi: Tak Ada Matahari Kembar, Prabowo Satu-satunya Presiden

Bagi Yakup, polemik ini tidak lagi berada dalam ranah klarifikasi atau pembuktian, melainkan sudah menjurus pada upaya sistematis untuk merusak reputasi dan martabat pribadi kliennya.

Yakup menegaskan pihaknya telah dua kali mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan keabsahan ijazah Jokowi secara gamblang. Dalam penjelasannya, ia menyebut telah memverifikasi langsung dokumen ijazah tersebut serta mendapat konfirmasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjana.

“Kami sudah melihat sendiri ijazah Bapak Jokowi, asli dan sah, sebagaimana telah diterbitkan oleh pihak UGM. Artinya, ini telah diverifikasi langsung oleh institusi yang berwenang,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Berang Dituding Tak Punya Ijazah Asli

Yakup menyayangkan bahwa meskipun bukti dan verifikasi resmi telah disampaikan, masih ada kelompok tertentu yang terus menggulirkan isu lama ini. Ia menduga, terdapat motif terselubung di balik kembalinya isu ini ke permukaan.

“Kalau niatnya memang untuk verifikasi atau mencari kebenaran, harusnya sudah cukup dengan data yang ada. Tapi kenyataannya, ini terus diungkit dan digoreng, bahkan setelah berkali-kali dijelaskan. Menurut kami, ini lebih mengarah pada upaya untuk mendiskreditkan Bapak Jokowi secara pribadi,” ungkapnya.

Yakup berharap, publik tidak mudah terprovokasi oleh opini yang tidak didasarkan pada bukti kuat, apalagi jika menyangkut reputasi seorang mantan kepala negara.

“Ini bukan hanya soal pribadi Pak Jokowi, tetapi juga soal menghormati proses pendidikan tinggi dan institusi negara yang sah,” tutup Yakup.

Baca juga: Pertanyakan Ijazah Jokowi, TPUA Siap Bawa ke Pengadilan

Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sebenarnya bukan hal baru. Polemik ini sempat mencuat beberapa tahun lalu dan telah dibawa ke ranah hukum. Tercatat, tiga gugatan yang dilayangkan terhadap Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu telah diputus oleh pengadilan dengan kemenangan di pihak Jokowi.

Namun belakangan, isu ini kembali viral di media sosial setelah seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mengungkapkan keraguannya terhadap keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen berdasarkan jenis huruf (font) yang digunakan dalam lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi.

Menurut Rismon, font yang digunakan adalah Times New Roman—jenis huruf yang menurutnya belum tersedia di masa akhir 1980-an hingga awal 1990-an, ketika Jokowi menempuh pendidikan. Argumentasi ini kemudian memicu perdebatan luas di media sosial, memecah opini publik antara mereka yang percaya pada teori konspirasi tersebut dan mereka yang tetap mempercayai legalitas dokumen resmi negara.

Namun, dalam konteks hukum dan administrasi pendidikan tinggi, keaslian ijazah tak hanya bergantung pada aspek estetika seperti font, melainkan pada pengesahan resmi dari institusi pendidikan dan kesesuaian data akademik. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada sendiri telah secara terbuka menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah dari kampus tersebut.

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *