apakabar.co.id, JAKARTA – Dalam sepuluh hari terakhir, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses membongkar empat kasus besar peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai lebih dari 35 kilogram berbagai jenis narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkap pengungkapan dimulai pada 13 April di Samarinda.
Polisi menyita 500 gram ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi, berkat laporan mencurigakan dari petugas ekspedisi. Empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan ganja. Beruntung, petugas ekspedisi curiga dan segera melapor kepada kami,” ungkap Kombes Arif saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (25/4).
Pengembangan kasus ini pada 14 April turut membawa dua nama baru ke balik jeruji. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua terbongkar pada 15 April di Balikpapan. Petugas berhasil menggagalkan peredaran 913 gram sabu dan menangkap dua tersangka.
Tak berselang lama, pada 16 April, kembali ditemukan 2 kilogram sabu di kota yang sama. Satu pelaku diamankan. Modus kali ini tergolong nekat: pelaku membawa sabu dari Sumatera Barat ke Balikpapan lewat jalur udara, menyembunyikannya dalam pakaian dan koper.
Puncak pengungkapan terjadi pada 23 April di Samarinda, saat tim Reserse Narkoba mengamankan sabu seberat 33 kilogram—pengungkapan terbesar sejauh ini.
“Tiga tersangka berhasil diamankan. Barang ini dibawa dari Kalimantan Utara ke Samarinda. Laporan masyarakat terkait ciri-ciri pelaku sangat membantu kami,” ujar Kombes Arif.
Kronologinya dimulai pukul 14.00 Wita, saat petugas mengamankan 4 kg sabu di pinggir Jalan Sungai Pinang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Puspita, Bukit Pinang, tempat petugas menemukan tambahan 29 kg sabu yang disembunyikan dalam dua koper di bagasi minibus Avanza warna hitam.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa mereka dijanjikan upah Rp200 juta untuk mengantar sabu ke pihak penerima. Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jawa Timur, Sulawesi, serta wilayah di Kalimantan Timur.
“Kami menduga kuat ini jaringan internasional. Barang berasal dari Malaysia, masuk ke Kalimantan Utara, lalu diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya,” kata Kombes Arif.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat: Pasal 112, 114, 131, dan 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat krusial dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.