News  

Komnas HAM Minta Gubernur dan Kapolda Kaltim Lindungi Warga Muara Kate 

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk melindungi warga yang menolak aktivitas hauling ilegal batu bara di Muara Kate, Paser, Kalimantan Timur.

Hal ini harus dilakukan menyusul tewasnya Russell (60) akibat dugaan kekerasan yang melibatkan orang bayaran perusahaan tambang.

“Komnas HAM menerima banyak pengaduan terkait kerusakan jalan umum dan kecelakaan maut akibat truk tambang yang melintas di jalan negara,” kata Komisioner Uli Parulian Sihombing dalam rekomendasinya kepada Gubernur dan Kapolda Kaltim, tertanggal 22 April 2025.

Rekomendasi itu dirilis beberapa hari setelah peringatan 150 hari Tragedi Muara Kate yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltim pada 15 April 2025.

Hingga kini, pelaku pembunuhan Russell belum juga tertangkap. Di lapangan, warga Muara Kate terus berjaga, menghadang truk-truk batu bara yang mencoba masuk dari arah Kalimantan Selatan.

Padahal, Pemprov Kaltim telah melarang penggunaan jalan negara untuk aktivitas hauling batu bara, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, larangan itu tidak diikuti dengan penegakan yang tegas terhadap praktik truk-truk tambang—yang diduga milik perusahaan raksasa PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Lemahnya penindakan pemerintah harus dibayar mahal. Mei 2024, seorang pemuda bernama Teddy tewas akibat ditabrak lari truk batu bara di kawasan Songka, Paser.

Oktober berikutnya, pendeta Veronika meninggal dunia setelah tertimpa truk tambang yang gagal menanjak di Marangit, Paser.

Puncaknya, pada 15 November 2024, Russell tewas diserang orang tak dikenal di posko warga penolak hauling.

Merespons situasi tersebut, Komnas HAM menerbitkan lima poin rekomendasi kepada Gubernur Kaltim:

Menertibkan dan menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batu bara.

Bersama Forkopimda menjamin situasi kamtibmas dan mencegah konflik antara warga dan unsur ormas yang mendukung aktivitas truk tambang.

Menghentikan total penggunaan jalan umum tanpa izin untuk aktivitas pertambangan yang merusak infrastruktur, membahayakan keselamatan, dan mencemari lingkungan.

Menyampaikan informasi lanjutan kepada Komnas HAM atas perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menjamin perlindungan HAM dan menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif.

Selain gubernur, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolda Kaltim melalui Kapolri agar mendapat atensi dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

“Komnas HAM mengapresiasi respons Polri yang menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan upaya penegakan hukum atas peristiwa tersebut,” kata Uli.

Namun, Komnas HAM tetap memberikan delapan butir rekomendasi tambahan:

Memaksimalkan kerja tim gabungan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus, meski terkendala minimnya saksi dan bukti.

Menindaklanjuti penyelidikan atas pihak yang membawa dua warga Muara Kate selama hampir dua kali 24 jam tanpa tujuan jelas, dengan alasan keliru bahwa pelaku telah ditahan di Polda Kalsel.

Memastikan penyelidikan terhadap unsur sebuah ormas.

Memaksimalkan fungsi intelijen dalam proses penyelidikan.

Memberikan perlindungan kepada warga yang masih menolak aktivitas truk tambang dan mencegah kriminalisasi terhadap warga, seperti dalam kasus pembakaran truk tambang pada 23 Februari 2025.

Menjamin seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bersama Forkopimda menjaga situasi kamtibmas agar tidak terjadi konflik horizontal antara warga dan ormas tertentu.

Memberikan informasi lanjutan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan perkara.

“Rekomendasi ini kami sampaikan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM, serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat,” terang Uli.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran Perda atau UU Minerba, melainkan pelanggaran berat bernuansa pelanggaran HAM.

“Bukan cuma memakai jalan negara, tapi juga melakukan praktik premanisme dan intimidasi lewat para vendornya,” ujar Irvan dari LBH Samarinda, Sabtu (26/4).

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM, LBH mendesak Gubernur Kaltim agar berani menegakkan Perda 10 Tahun 2012.

“Warga masih berjibaku seorang diri, negara seharusnya hadir,” tegas Irvan.

Terpisah, rekomendasi dari Komnas HAM ini rupanya belum sampai di meja Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. “Saya cek dulu apakah sudah ada rekomendasinya,” ujarnya, tadi malam (26/4).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menambahkan bahwa kepolisian siap melindungi semua warga negara.

“Pada prinsipnya, semua warga negara mendapat perlindungan dari negara. Polda Kaltim pasti akan melindungi setiap warga masyarakat di Kaltim,” ujarnya, Sabtu (26/4).

 

27 kali dilihat, 27 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *