News  

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Miming, Sita 8,7 Kg Sabu

Polda Kalsel tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredy Miming di Banjarmasin, Senin (28/4).

apakabar.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong internasional Fredy Pratama alias Miming.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, saat merilis kasus ini di Banjarmasin, Senin (28/4).

Kelana merinci, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Tersangka kedua, HM, ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Penangkapan ketiga terjadi pada 25 April 2025, saat tersangka MF diamankan di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari tangan MF, polisi menyita 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Sementara tersangka keempat, MS, ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Menurut Kelana, keempat tersangka ini dikendalikan oleh operator jaringan Fredy Pratama yang mengatur peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami memonitor jaringan ini beroperasi hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Kelana, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tak hanya itu, Kelana menegaskan, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset jaringan ini untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Kami berupaya terus menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

 

17 kali dilihat, 17 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *