Usulan Ganti Wapres Dinilai Memperkeruh Hubungan Prabowo-Gibran

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: kementerian sekretariat negara

apakabar.co.id, JAKARTA – Usulan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Tim Hukum Merah Putih (THMP) melalui Koordinatornya, C Suhadi SH MH, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.

Sebab upaya untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI tidak bisa, apalagi dilakukan kelompok tertentu.

Berdasar konstitusi, lanjut Suyadi, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.

Tim Hukum Merah Putih (THMP) melalui Koordinatornya, C Suhadi SH MH.

“Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Koordinator THMP itu menjelaskan, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.

“Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden,” tandas Suhadi yang selama juga dikenal sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja).

Merespon kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan tersebut dengan bersurat ke DPR RI, yang akhirnya disetujui,” jelasnya.

Suhadi juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen.

Atas hasil tersebut, KPU menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.

Lebih lanjut, Suhadi menilai wacana pergantian Wakil Presiden berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

“Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Suhadi mengemukakan tidak ada celah hukum untuk melengserkan Gibran. “Rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan sekelompok kecil.

Lagi pula, Gibran menjalankan tugasnya dengan baik, jadi tidak ada alasan untuk mempertanyakan posisinya,” terang Suhadi yang selama juga dikenal sebagai advokat merah putih.

 

12 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *