News  

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M

Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom tengah dibawa Kejaksaan Tinggi (Kejati).

apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero).

Dalam perkara ini, negara diduga dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dari pengadaan-pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan Telkom dan vendor rekanan swasta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di kantor Kejati DKI. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Asep Sontani bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman memaparkan perkembangan penyidikan perkara korupsi yang diduga telah terjadi secara sistematis dan terstruktur sejak tahun 2016 hingga 2018.

“Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik dari pihak internal PT Telkom maupun dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek,” kata Asep Sontani.

Sementara itu, Syarief Sulaiman mengungkapkan bahwa nilai total dari proyek-proyek fiktif tersebut mencapai lebih dari Rp 431 miliar.

“Terhadap penyimpangan ini, kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” ujarnya.

Modus Operandi Korupsi Proyek Fiktif

Dari keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan, kasus ini bermula ketika PT Telkom bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta antara tahun 2016 hingga 2018. Dalam kerja sama itu, Telkom menunjuk empat anak perusahaannya untuk menyalurkan anggaran, yakni:

• PT Infomedia Nusantara

• PT Telkominfra

• PT Pins Indonesia

• PT Graha Sarana Duta (sekarang dikenal sebagai Telkom Property)

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor sebagai pelaksana proyek. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa pengadaan tersebut hanyalah fiktif belaka.

Proyek-proyek yang didanai menggunakan anggaran Telkom tidak pernah direalisasikan, namun tetap dibayarkan kepada pihak vendor.

Total kerugian negara berdasarkan perhitungan awal Kejati DKI mencapai Rp 431.728.419.870, yang berasal dari sembilan proyek sebagai berikut:

1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion dan genset senilai Rp 64,44 miliar

2. PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage sebesar Rp 22 miliar

3. PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material mekanikal, elektrikal dan elektronik di proyek Apartemen Puri Orchad senilai Rp 60,5 miliar

4. PT Green Energy Natural Gas – Pekerjaan instalasi sistem gas processing plant di Gresik senilai Rp 45,27 miliar

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Pemasangan sistem manajemen rantai pasok (smart supply chain management) sebesar Rp 13,2 miliar

6. PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan alat pemeliharaan CME senilai Rp 67,41 miliar

7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan solusi multi channel pengelolaan visa Arab senilai Rp 33 miliar

8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Proyek smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 SCBD senilai Rp 114,94 miliar

9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan perangkat pemantauan dan smart measurement CT scan sebesar Rp 10,95 miliar

Sembilan Tersangka Dijerat UU Tipikor

Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat internal Telkom dan para direktur serta pengendali perusahaan swasta yang terlibat. Mereka adalah:

1. AHMP – General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi

5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa

7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya langsung ditahan di sejumlah rumah tahanan, antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Satu tersangka berinisial DP hanya dikenai tahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan.

Penelusuran Aliran Dana dan Kemungkinan Tersangka Baru

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Kejati DKI menyatakan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk internal PT Telkom yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penelusuran aliran dana juga menjadi fokus untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin menerima keuntungan dari proyek fiktif ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, serta menelusuri apakah dana proyek fiktif ini mengalir ke pihak lain,” ungkap seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi kebocoran dana pada badan usaha milik negara, terutama dalam sistem pengadaan yang rawan disalahgunakan melalui perusahaan rekanan yang sengaja dibentuk untuk tujuan fiktif.

Kejati DKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

 

120 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *