Cawe-Cawe Elit Penguasa di PSU Banjarbaru, LPSK Turun Tangan

Pemohon PSU Pilwalkot Banjarbaru mendapat tekanan bertubi-tubi, mulai dari penetapan sebagai tersangka hingga surat dari para pejabat daerah. LPSK turun tangan.

Syarifah selaku pemohon sengketa hasil PSU Banjarbaru saat mengikuti sidang perdana di MK, Kamis 15 Mei 2025. Foto: tangkapan layar/Youtube

apakabar.co.id, JAKARTA – Drama politik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Di balik gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, terkuak adanya surat resmi berkop gubernur, upaya kriminalisasi terhadap pemohon, serta keterlibatan Direktur BUMN ID FOOD, Ghimoyo, yang diduga memainkan peran kunci dalam praktik politik uang dan intimidasi.

Sidang perdana perkara yang diajukan LPRI dan Prof. Udiansyah ini digelar Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Sidang Panel III Gedung MK, Jakarta. Gugatan dibacakan langsung oleh Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, didampingi Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) yang dikomandoi oleh Prof. Denny Indrayana, Dr. Muhammad Pazri, dan Alif Fachrul Rahman.

Syarifah, sebagai pemohon pemantau pemilu, menyuarakan keberatan atas adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU Banjarbaru, termasuk dugaan intervensi aparat dan penyelenggara negara. Ia menyatakan sikap tegas di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, serta dua hakim anggota Prof. Dr. Anwar Usman, dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih.

“Insya Allah kami tidak akan mundur selangkah pun. Sekali maju berjuang, pantang bagi kami untuk menyerah! Melawan kezaliman meskipun arus rintangan dan ancaman semakin deras. Izinkan kami memperjuangkan kebenaran di pemilihan Kota Banjarbaru,” tegas Syarifah lantang.

Namun, tak berselang lama sebelum sidang, Syarifah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru. Dalam sidang, ia mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap dirinya, termasuk pencabutan sertifikasi pemantau LPRI oleh penyelenggara pemilu di Kalimantan Selatan.

“Kami tidak mengerti kenapa menjelang sidang demikian bertubi-tubi dan gigihnya KPU, Bawaslu, Gakkumdu melakukan proses hukum dan mencabut izin sertifikat pemantau hingga begitu tega menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Syarifah.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Syarifah tetap tenang dan meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka.

“Ibu nggak usah khawatir ya, ini negara hukum, jadi sudah terbuka untuk umum. Pasti kita semua akan bersama-sama, terutama Tuhan Yang Maha Esa akan menjaga ibu,” ucap Arief.

Tekanan terhadap pemohon tak berhenti di situ. Prof. Denny Indrayana mengungkap adanya surat berkop Gubernur Kalimantan Selatan yang ditandatangani oleh Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda, Kajati, Ketua DPRD, dan Kepala Kesbangpol. Surat tersebut meminta agar LPRI mencabut gugatan dari MK.

“LPRI merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk menjaga pemilihan kepala daerah yang demokratis. Inti dari perkara SKLN di MK adalah permasalahan pelaksanaan kewenangan konstitusionalitas. LPRI yang tercatat sebagai Pemantau pada PSU Kota Banjarbaru dikriminalisasi oleh Sentra Gakkumdu karena melaksanakan tugasnya. Tentu ini merupakan objek dari SKLN yang dapat diperkarakan di MK,” ujar Denny.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Muhammad Pazri, menyebut bahwa kecurangan dalam PSU melibatkan banyak aktor negara dan kekuatan ekonomi besar. Kata dia, ada banyak alasan mengapa pasangan Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Calon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru.

“Perselingkuhan antara uang dan kekuasaan menjadi hal utama yang harus menjadi sorotan. Kami mendapati penyelenggara negara turut ikut campur memenangkan pasangan tunggal tersebut. Hingga sidang ini berlangsung, Gubernur, Kepolisian, Bawaslu Kota Banjarbaru, bahkan hingga KPU Provinsi berupaya menjegal kami agar tidak bisa bersidang di MK,” tegas Pazri.

Infografis dugaan keterlibatan Direktur BUMN.

Pazri juga memperkenalkan istilah DUIToktasi, merujuk pada pembajakan demokrasi melalui politik uang dan intimidasi. Salah satu sosok yang disorot adalah Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN ID FOOD dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer.

Ia disebut sebagai tokoh kunci pendukung pasangan tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono. Bahkan, Denny menyebut pernyataan Ghimoyo dalam rekaman yang menyebut “dari 75.000 kita siram” sebagai indikasi praktik suap terselubung.

Denny melihat kalimat itu membuktikan bahasa kiasan yang tidak dapat dimaknai secara letterlijk atau harfiah. “Tapi harus dimaknai kontekstual yaitu ‘kita membagikan uang’,” jelas Denny.

Untuk publik ketahui, Ghimoyo juga merupakan ketua tim kemenangan daerah untuk pasangan calon Jokowi–Maaruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019 silam.

Tak hanya politik uang, para pemohon menyoroti kegagalan teknis dalam pelaksanaan PSU. Di antaranya:

  1. Tidak adanya panduan teknis memilih antara calon tunggal dan kolom kosong;
  2. Perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025;
  3. Minimnya sosialisasi kepada pemilih; serta
  4. Distribusi undangan memilih yang tidak merata.
Infografis gugatan Pilkada Banjarbaru.

Pemohon juga mengungkap bahwa pasangan Erna–Wartono hanya meraih 36.135 suara sah (31,5 persen), sedangkan suara tidak sah atau kolom kosong mencapai 78.736 (68,5 persen).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru, mendiskualifikasi pasangan calon Erna Lisa Halaby–Wartono, dan menetapkan bahwa kolom kosong mendapatkan 51.415 suara sah.

Lalu, memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.

Sebelumnya, MK telah memerintahkan PSU Banjarbaru melalui Putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025, usai mengabulkan sebagian gugatan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhammad Arifin. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemilihan dengan hanya satu pasangan calon tidak sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Bukan Barang Baru

Adanya campur tangan pemerintah dalam gugatan terhadap PSU Pilkada Banjarbaru sebenarnya bukan barang baru. 8 Mei 2025, Gubernur Kalsel Muhidin secara terang-terangan meminta agar LPRI mencabut gugatannya di MK. Alasannya, tidak tepat LPRI maju sebagai penguggat mengingat di dalamnya terdapat unsur pimpinan daerah, seperti Gubernur, Pangdam, hingga Kapolda selaku Dewan Kehormatan yang seharusnya dalam posisi netral.

“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami, pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” kata Muhidin dilansir dari Tribunnews.com.

Secara terpisah, media ini sudah menghubungi Kodam VI/Mulawarman dan pihak Polda Kalsel. Namun belum ada respons.

Ajukan Perlindungan

Syarifah didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar beraudiensi dengan LPSK.

Tim Hukum Hanyar Banjarbaru resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Jumat (16/5). Permohonan ini menyusul meningkatnya tekanan dan upaya kriminalisasi terhadap Syarifah.

Audiensi berlangsung pukul 09.30 WIB di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Tim Hanyar mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 12 dan 12A UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mencakup perlindungan bagi Syarifah, keluarganya, jajaran pengurus, serta tenaga pendukung DPD-LPRI Kalsel.

Permohonan ini berangkat dari meningkatnya ancaman dan intimidasi yang diduga berkaitan langsung dengan gugatan pembatalan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025, yang memenangkan pasangan Lisa Halaby–Wartono. Gugatan tersebut dilayangkan ke MK pada 23 April 2025.

Menjelang sidang, Syarifah menerima surat panggilan sebagai tersangka, yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pribadi dan keluarganya. Ia bahkan terpaksa menahan anaknya untuk tidak bersekolah sementara waktu karena merasa situasi begitu mencekam.

“Pada PSU Pilwalkot Banjarbaru, kami mencatat banyak kecurangan melibatkan oknum relawan dari birokrasi, aparat desa, hingga pejabat BUMN. Kecurangan ini sangat terstruktur. Perlindungan terhadap Ibu Syarifah sangat krusial,” tegas Dr. Muhammad Pazri, Ketua Tim Hukum Hanyar.

Lebih jauh, Syarifah mengaku menerima surat tekanan dari sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Gubernur, Kapolda, Kejati, Kesbangpol, Ketua DPRD Kalsel, dan Pangdam VI/Mulawarman, yang mendesaknya mencabut gugatan di MK.

“Kami ajukan laporan ini sebagai bentuk permintaan perlindungan sekaligus perhatian serius dari LPSK,” ujar Prof. Denny Indrayana, anggota Tim Hanyar.

Menanggapi aduan tersebut, LPSK menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal dan peraturan perundang-undangan. “Pengaduan ini akan dikaji tim internal LPSK sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” kata Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK.

124 kali dilihat, 230 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *