Menteri Hanif Kirim Prof Etty ke Kaltim Usut Dugaan Pencemaran Pertamina

Spanduk penolakan pembuangan limbah milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Muara Badak, Kalimantan Timur. Foto: katakaltim

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan pencemaran lingkungan.

Kali ini, fokus mereka tertuju ke Muara Badak, Kalimantan Timur, menyusul kematian massal kerang dara yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama pakar ekotoksikologi dari IPB University, Prof. Dr. Etty Riani, telah berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tim Gakkum dan Prof. Ety masih di lapangan. Segera setelah selesai, rumusan hasilnya akan kami tindaklanjuti,” ujar Hanif, kepada media ini, Minggu (26/5).

Sebelumnya, sejak minggu kedua Mei, tim Gakkum KLHK sudah mulai melakukan investigasi di lokasi.

Langkah ini menyusul hasil uji laboratorium dari Universitas Mulawarman yang mengungkap adanya pencemaran di perairan pesisir sekitar wilayah pengeboran minyak milik PHSS.

Tingkat pencemaran terdeteksi bervariasi dari ringan hingga cukup berat. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun potensi sanksi kepada perusahaan.

Tim peneliti dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman mengambil sampel air, sedimen, dan biota laut pada 23–25 Januari 2025.

Sampel diambil dari 15 titik perairan, termasuk empat lokasi budidaya kerang darah (Anadara sp.), serta titik-titik strategis seperti kolam pengendapan limbah (K1), area limpasan pengeboran (K2), dan Sungai Tanjung Limau (K13).

Hasil pengujian menunjukkan lonjakan bahan organik dan indikasi pencemaran berdasarkan indeks saprobik, ukuran kualitas air yang didasarkan pada keberadaan mikroorganisme tertentu.

Lokasi budidaya kerang darah di Muara Badak mengalami pencemaran dari tingkat ringan hingga cukup berat, diperparah oleh sirkulasi air yang buruk karena wilayah tersebut semi tertutup.

Menanggapi temuan ini, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga membantah keterlibatan aktivitas pengeborannya.

“Tidak ada bukti yang mengaitkan langsung kegiatan pengeboran PHSS dengan kasus gagal panen kerang darah,” kata Dony Indrawan, Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, dalam pernyataan tertulis (2/4)m

Pertamina juga membenarkan telah menerima kunjungan pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Deputi Penegakan Hukum KLHK pada 20–23 Maret 2025. Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran.

Verifikasi di lapangan menunjukkan PHSS memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.

Aktivitas pengeboran dilakukan sesuai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang disahkan melalui SK Menteri LHK 2019.

Informasi dihimpun, Prof. Dr. Ir. Etty Riani, MS, adalah Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, dikenal sebagai pakar ekotoksikologi yang tidak hanya berkutat di laboratorium, tapi juga aktif membela lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Dedikasinya sebagai ‘pendekar lingkungan’ dalam penegakan hukum lingkungan telah membawanya meraih penghargaan Pejuang Lingkungan dari KLHK pada tahun 2023.

Penghargaan ini sebagai pengakuan atas konsistensinya memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Selain aktif sebagai saksi ahli di berbagai kasus pencemaran, Prof. Etty juga giat melakukan penelitian dan publikasi ilmiah terkait mikroplastik, bahan aditif, serta kontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di ekosistem perairan.

Ia kerap menjadi narasumber di forum ilmiah dan media massa, mengampanyekan pentingnya perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang.

84 kali dilihat, 84 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *