News  

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Rp 53,7 Miliar di Kemenaker Terkait Tenaga Kerja Asing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Kamis (5/6), dua tersangka utama kembali diperiksa, yaitu Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Jamal merupakan Pengantar Kerja Ahli Pertama di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker untuk periode 2024–2025. Sementara Alfa adalah Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemenaker sejak 2018 hingga 2025.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tugas dan fungsi keduanya. “Jamal Shodiqin didalami terkait tugas, pokok, dan fungsinya. Alfa Eshad didalami terkait proses pengajuan RPTKA serta perannya dalam penerimaan uang dari pemohon,” ujar Budi, Jumat (6/6).

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS (Jamal Shodiqin), dan AE (Alfa Eshad). Mereka diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap pihak yang ingin mengurus RPTKA sepanjang tahun 2019–2024. Jumlah uang yang terkumpul dari pemerasan tersebut mencapai Rp53,7 miliar.

RPTKA sendiri adalah syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Akibatnya, TKA bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon RPTKA merasa terpaksa memberikan uang kepada para oknum tersebut agar proses pengurusan bisa dipercepat.

Dari hasil pemaparan KPK pada 5 Juni 2025, Jamal Shodiqin disebut menerima Rp1,8 miliar, sementara Alfa Eshad mendapatkan Rp1,1 miliar selama lima tahun terakhir. KPK menduga uang tersebut berasal dari para pemohon RPTKA yang ingin memperlancar proses administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan celah korupsi dalam pengelolaan tenaga kerja asing. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas pelayanan publik di Indonesia.

493 kali dilihat, 495 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *