News  

Gubernur Kaltim Longgarkan Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Negara

Jejeran truk pengangkut batu bara di kawasan Muara Komam.

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, masih memberikan ruang gerak bagi truk tambang batu bara untuk melintas di jalan negara.

Kebijakan ini terungkap dalam rapat terbatas antara Rudy dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sekretariat Wapres, Senin (16/6), yang merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gibran ke Dusun Muara Kate, Paser, titik konflik berdarah akibat aktivitas tambang yang menewaskan warga.

Gubernur Rudy datang bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. Mereka lebih dulu bertemu Kepala Sekretariat Wapres Al-Muktabar, sebelum akhirnya Gibran memanggil Rudy secara khusus. “Iya, sudah [selesai], semua arahan Bapak Wapres kita tindak lanjuti,” kata Rudy, Senin (16/6).

Bambang menjelaskan hasil rapat, di antaranya jalur hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM) akan dialihkan ke jalan milik PT Tabalong Prima, anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam. “Kementerian ESDM tidak membolehkan lagi lewat jalan nasional,” ujarnya.

PT MCM adalah pemegang izin PKP2B di Kalimantan Selatan, milik PT Bangun Asia Persada, anak perusahaan IL&FS India. Selama ini MCM jadi momok di Paser karena menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba.

Jalan hauling Jhonlin terbentang 143 km dari Tabalong ke Kerang Dayo, Batu Engau, Paser. Sementara ini, perusahaan tambang di Tabalong biasa mengirim batu bara ke Pelabuhan Klanis di Kalteng dengan waktu tempuh hingga 12 hari.

Karena itu, dua tahun terakhir mereka ngotot mengirim batu bara ke Pelabuhan Desa Rangan dengan waktu tempuh hanya sekitar dua hari.

Sejumlah tragedi terjadi akibat aktivitas hauling di jalur umum:

Mei 2024, Ustaz Teddy tewas tertabrak truk. Oktober 2024, Pendeta Veronika meninggal akibat truk gagal menanjak.

15 November 2024, posko warga penolak hauling diserang.

Kini, menurut Bambang, PT Mantimin masih boleh beroperasi secara terbatas di wilayah selatan. Mereka tidak boleh memasuki wilayah timur Kaltim hingga jalan dan jembatan jalur Jhonlin selesai diperbaiki. “Mereka masih punya jetty sendiri untuk distribusi internal,” ucapnya.

Rapat ini turut dihadiri Kementerian ESDM, PUPR, Forkopimda Kaltim (daring), dan Bupati Tabalong. Bambang juga menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan di Muara Kate tetap berjalan.

Rudy menegaskan, merujuk UU Minerba terbaru (UU 3/2020), perusahaan tambang wajib memakai jalan hauling. Jika tidak, sanksi administratif mengancam: penundaan atau pencabutan izin.

Selain pengalihan hauling, pemerintah juga akan memperbaiki ruas jalan Batu Kajang sepanjang 4 km dan dua jembatan. Proyek ini menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Sehari sebelumnya, Minggu (15/6), Gibran turun langsung ke Dusun Muara Kate, titik panas konflik antara warga dan truk batu bara. Dalam dua tahun terakhir, jalan nasional rusak, angka kecelakaan meningkat, korban jiwa berjatuhan hingga Russell, tokoh penolak hauling, dibunuh pada 16 Juni 2024.

Dalam kunjungan itu, Gibran mengumpulkan pejabat Kaltim di kantor desa Muara Langon. Ia meminta konflik segera diselesaikan dan keselamatan warga jadi prioritas. “Bapak ibu jangan takut terhadap intimidasi apapun, saya bersama bapak dan ibu,” kata Gibran saat berdialog dengan warga.

Meski hauling Jhonlin belum siap, Pemprov Kaltim rupanya memberi izin terbatas. Misalnya, truk hanya boleh beroperasi di luar jam aktivitas warga setelah pukul 21.00 malam. Itu pun bukan truk berbadan besar.

Gubernur Rudy menyebut kebijakan ini bersifat sementara. “Jika tidak menjamin keselamatan, maka tak ada izin,” tegasnya. “Tambang harus tetap berjalan untuk ekonomi. Tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami,” ujar Rudy.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menambahkan. Bahwa apa yang dibunyikan oleh Gubernur Kaltim tersebut adalah amanat Undang-Undang Minerba. “UU dan Perda kita membolehkan tapi bersifat sementara selama proses konstruksi hauling dilakukan perusahaan. Jika sudah selesai, ya gunakan hauling,” jelas Bambang, Selasa (17/6).

Sampai kapan konstruksi hauling berjalan, pihaknya akan memastikannya dengan memanggil PT Jhonlin. “Kami akan panggil lewat Kementerian ESDM,” jelas Bambang.

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik kelonggaran ini.

“Jalan nasional atau jalan umum lainnya sudah dilarang dilewati truk batubara. Kalau jalan hauling belum selesai, ya seharusnya operasi tambang dihentikan dulu,” tegas Djoko, dihubungi terpisah. “Apapun alasannya hauling di jalan umum tidak memenuhi aspek keselamatan berkendara dan membahayakan pengendara lain,” tutupnya.

 

 

 

15 kali dilihat, 15 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *