ICPI: Perlu Larangan Tegas Penambangan di Pulau Kecil

Alat berat untuk penambangan nikel tidak dioperasikan setelah penghentian sementara kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) mengemukakan perlunya penegasan larangan penambangan di pulau-pulau kecil, pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi.

Hal itu menanggapi polemik tentang penyelenggaraan usaha tambang di daerah tujuan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang model pembangunan yang dijalankan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Polemik tambang nikel di Raja Ampat harus segera dihentikan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum ICPI Azril Azhari di Jakarta, Rabu (18/6).

Baca juga: IUP Dicabut, Menpar: Raja Ampat Aman Dikunjungi Wisatawan

Menurut Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk usaha konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, perikanan, dan peternakan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024 memutuskan menolak permohonan pengujian aturan larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa pada pokoknya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

Baca juga: DPR Minta Raja Ampat Jadi Simbol Ekonomi Hijau RI

Enny mengatakan bahwa pulau-pulau kecil sangat rentan dan terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus, termasuk dari kegiatan yang dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity (aktivitas yang membahayakan) lingkungan seperti pertambangan.

“UU No.1 Tahun 2014 dan Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata ​​​​​​​Azril.

Dia mengemukakan bahwa pemerintah juga bisa menjadikan peraturan perundangan tersebut sebagai dasar dalam menyusun peraturan baru untuk menegaskan larangan penyelenggaraan usaha tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna melindungi lingkungan, ekosistem, dan masyarakatnya.

Baca juga: Raja Ampat Dijamah Tambang, Sederet Dampak Besar Menanti

Azril mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan daerah pariwisata berkelanjutan dan pulau-pulau kecilnya merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark yang harus dilindungi.

Pengelolaan pariwisata di wilayah itu harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, keberlanjutan ekosistem, kelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Yang berfokus pada ekonomi harusnya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal setempat/residen, bukan untuk profit pemilik dana,” jelasnya.

5 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *