News  

DPR Nilai Penyusunan UU Perlu Partisipasi Publik

Kompleks Parlemen Republik Indonesia yang menjadi tempat bersidang anggota DPR, MPR dan DPD. Foto: Dok. MPR

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang (UU). Karena itu, pemerintah perlu membuka lebar seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebutkan selama ini pembuatan UU di DPR kerap mengabaikan kepentingan publik. Bahkan dalam proses pembuatan sejumlah UU, sering terdapat protes dan penolakan karena alasan mengabaikan hak masyarakat perihal keterlibatannya.

“Hal ini tentu akan berdampak pada produk UU yang dihasilkan,” kata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/7).

Menurutnya, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik alias good governance, di antaranya adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.

Baca juga: Prabowo Minta Menteri Perbaiki Komunikasi Publik

Lebih jauh, Sari menambahkan bahwa partisipasi publik dipandang sebagai bagian integral dari demokrasi. Ditambahkan bahwa sebuah negara tidak dapat dikatakan demokrasi bila keterlibatan warga negara, termasuk dalam penyusunan perundang-undangannya rendah.

Maka dari itu dalam skripsinya, ia meneliti partisipasi publik dalam menyusun UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penyusunan UU itu, dirinya menilai yang menjadi pegangan DPR, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).

Digunakan teori legislasi dalam penelitian tersebut untuk melihat serangkaian proses dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain itu, teori legislasi juga dilengkapi dengan teori partisipasi publik untuk melihat lebih dalam bagaimana keterlibatan publik pada pembentukan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua komisi DPR yang membidangi penegakan hukum tersebut pun menemukan bahwa meskipun serangkaian proses telah dilakukan dalam penyusunan UU KUHP, akan tetapi masih terdapat perdebatan di masyarakat yang tak luput dari kritik sebagaimana bentuk dari partisipasi publik.

Baca juga: Kontroversi Tokoh Bermasalah di Danantara Dihujani Kritik Publik

Untuk itu hasil penelitian skripsi yang bertajuk Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak membatasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU.

“Partisipasi publik (meaningful participation) sekurang-kurangnya dipenuhi dalam tahap pengajuan RUU, pembahasan, serta persetujuan bersama antara DPR dan presiden,” ujarnya.

Baginya, partisipasi publik terbuka dalam setiap tahap penyusunan UU menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi dan kelancaran munculnya regulasi.

Dia menekankan bahwa perlu dipahami bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi.

Karena itu, sambung Sari, pemerintah perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU. Dalam hal tersebut, keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh UU PPP.

Baca juga: Kepercayaan Publik ke DPR Merosot, Formappi: Publik Tunggu Perubahan

Guna melahirkan UU yang sesuai dengan asas keterbukaan, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut menegaskan proses pembentukannya harus memiliki partisipasi bermakna oleh publik, yang mampu menjangkau berbagai pihak. Selain itu, dikatakan bahwa pembentukan UU dinilai aspiratif apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat.

Sari juga mengingat pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP, yang menekankan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Dengan begitu akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

“Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan, tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

6 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *