apakabar.co.id, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.
Dari keseluruhan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Penyidik tidak mengungkapkan nama-nama saksi yang diperiksa.
“Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/7).
Baca juga: Ganggu Swasembada Pangan, DPR Minta Polri Bongkar Beras Oplosan
Helfi menerangkan pemeriksaan tersebut untuk mendalami terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pada beras kemasan.
Adapun hari ini, Hefli menerangkan penyidik kembali melakukan pemeriksaan. Saksi yang dipanggil adalah 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Terkait apa saja merek beras tersebut, dia tidak membeberkannya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Mentan Minta Tindak Tegas Praktik Kecurangan Beras
Amran menekankan momen penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen.