apakabar.co.id, JAKARTA – Dugaan permasalahan mafia tanah masih menjadi PR penting dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, korbannya adalah seorang warga Tangerang berinisial KK yang telah menguasai sebidang tanah sejak 1992.
Kuasa hukum KK, Nathaniel Hutagaol dari Rocky Pinem & Partners Law Office, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dinilainya berpihak pada pihak yang diduga bagian dari mafia tanah.
“Klien kami membeli tanah itu pada 1992, disaksikan kepala desa dan perangkat desa. Prosesnya sah secara hukum melalui Akta Jual Beli (AJB) dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Nathaniel dalam keterangan tertulis.
Nathaniel menuturkan KK telah membayar pajak dan menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Namun, pada 2023 muncul pihak yang mengklaim tanah itu berdasarkan dokumen tahun 1961 dan menggugat di PN Tangerang.
“Anehnya, gugatan itu dikabulkan oleh hakim PN Tangerang. Padahal bukti kepemilikan dan penguasaan klien kami sangat jelas,” ujarnya.
Rekan Nathaniel, Rocky Pinem, SH, menilai putusan itu merusak sendi-sendi supremasi hukum pertanahan di Indonesia.
“Putusan PN Tangerang nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng yang memenangkan pihak penggugat dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 117/Pdt/2024/PT BTN adalah bentuk nyata lemahnya integritas aparat peradilan. Ke depan, orang bisa saja memperoleh tanah hanya dengan menggugat dan ‘membeli’ hakim,” tegasnya.
Atas dugaan keberpihakan hakim ini, pihak KK telah melaporkan oknum hakim PN Tangerang dan PT Banten ke Komisi Yudisial (KY) dengan nomor aduan 0628 dan 0627, serta ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Nathaniel berharap KY dan Bawas MA segera bertindak tegas. “Tidak ada gunanya Presiden menaikkan gaji hakim jika akhlaknya rusak. Hakim yang seperti ini tidak boleh dipelihara, tapi harus ditindak,” pungkasnya.
Sedangkan sampai berita ini tayang, media ini masih terus mencoba mengonfirmasi pihak pengadilan negeri Tangerang. (Adv)