PBB di Balikpapan Naik Nyaris 3.000 Persen, Warga Kesulitan Bayar

Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto via Kompas

apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Bayangkan pajak tanah yang biasanya cuma ratusan ribu, tiba-tiba naik jadi belasan kali lipat. Itulah yang dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah milik orang tuanya yang seluas 1 hektare, mendadak melonjak dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta. Kenaikannya mencapai hampir 3.000 persen.

“Biasanya Rp300 ribu, tahun lalu saya bayar Rp306 ribu. Tiba-tiba sekarang jadi Rp9,5 juta. Jelas kaget, apalagi orang tua saya cuma pensiunan,” kata Arif dikutip Rabu (20/8).

Baca juga: Ramai Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra Tegur Keras Sudewo

Awalnya ia hanya diberi tahu ketua RT soal adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Arif mengira naik sedikit, mungkin jadi Rp500 ribu atau Rp1 juta. Namun angka yang tertera membuatnya terdiam.

“Kalau Rp300 ribu masih bisa bayar. Tapi Rp9,5 juta? Dari mana orang tua saya cari uang sebanyak itu?” ujarnya getir.

Arif mempertanyakan dasar kenaikan yang terlampau tinggi itu. Hingga kini ia mengaku belum ada sosialisasi maupun penjelasan resmi dari Pemkot. “Di daerah lain, seperti di Pati, Jawa Tengah, kenaikan drastis sempat dibatalkan bupati. Di sini justru sepi, warga seperti dibiarkan kebingungan,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengakui ada penyesuaian tarif PBB tahun ini. Meski tak menyebut angka detail, ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk memberatkan warga.

“Tidak ada pembebanan berlebihan. Semua sudah dipelajari, nilainya masih dalam batas toleransi,” ujarnya.

Menurutnya, 80 persen pendapatan daerah berasal dari pajak, sisanya dari dana bagi hasil. Pajak, katanya, dipakai untuk membangun kota: dari jalan, sekolah, sampai layanan kesehatan.

“Kalau tidak dari pajak, darimana lagi? Pajak ini untuk kepentingan bersama,” jelas Bagus.

Baca juga: Kasus Bupati Pati, Istana: Pejabat Publik Jangan Arogan

Pemkot mengklaim sudah menyiapkan skema keringanan. Warga yang melunasi PBB sebelum September 2025 akan mendapat potongan. Ada pula program pemutihan untuk wajib pajak yang menunggak.

“Silakan cek langsung ke dinas. Tidak ada niat membebani masyarakat. Semua demi pembangunan,” pungkas Bagus.

Bagi Arif, penjelasan pemerintah belum menjawab keresahannya. Kenaikan 3.000 persen tetaplah angka yang sulit diterima logika. Ia hanya berharap Pemkot benar-benar mendengar suara warga kecil, bukan sekadar mengandalkan jargon pembangunan.

“Kalau memang untuk pembangunan, jangan lupakan juga bahwa rakyat kecil butuh hidup. Jangan sampai orang yang pensiunan malah harus jual tanahnya demi bayar pajak,” pungkasnya.

14 kali dilihat, 14 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *