Komnas Perempuan Minta Revisi UU PPMI Harus Berkeadilan Gender
News  

Komnas Perempuan Minta Revisi UU PPMI Harus Berkeadilan Gender

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Foto: Komnas Perempuan

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, harus berbasis HAM dan berkeadilan gender.

“Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi sebuah momentum penting. Revisi ini harus kita pastikan tidak berhenti pada perubahan teknis semata, tetapi sungguh menghadirkan perlindungan yang substantif, berbasis hak asasi manusia, dan berkeadilan gender,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU PPMI dan Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, di Jakarta, Senin (26/8).

Ia berharap revisi UU tersebut mampu menghadirkan solusi atas sejumlah permasalahan yang dihadapi para PMI perempuan.

“Harapannya mampu menjawab kerentanan struktural yang dihadapi perempuan migran di setiap tahap, sekaligus memastikan bahwa keselamatan dan martabat mereka ditempatkan di atas kepentingan ekonomi,” katanya.

Baca juga: Singapura Jadi Pilihan Utama Pekerja Migran Indonesia

Lebih lanjut Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menambahkan berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2020 hingga 2024, 70 persen PMI didominasi oleh perempuan.

PMI perempuan tercatat rentan mengalami permasalahan sejak fase persiapan tenaga kerja, pra penempatan, penempatan, hingga purna penempatan.

“Ternyata banyak sekali terjadi permasalahan yang menimpa pekerja migran perempuan. Kerentanan mengalami berbagai macam permasalahan seperti pelanggaran hak, eksploitasi, pelecehan seksual, kemudian sampai mengarah kepada kematian atau hilangnya nyawa dari pekerja migran perempuan ini,” pungkasnya.

5 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *