Eks Sekda Balangan Gugat Status Tersangka, Gandeng Pengacara Brigadir Joshua

Eks Sekda Balangan Gugat Status Tersangka, Gandeng Mantan Pengacara Brigadir Joshua

Sutikno yang tak menikmati aliran penyimpangan dana hibah majelis taklim Al-Hamid melawan status penetapan tersangka. 

Mantan Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno resmi layangkan gugatan praperadilan. Foto: apakabar.co.id/Fauzi Fadillah

apakabar.co.id, BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno, melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Sejak 17 September 2025, Sutikno resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Amuntai selama 20 hari. Ia menunjuk Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria sebagai kuasa hukum. Kamarudin sebelumnya dikenal menangani kasus korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Rabu (24/9). “Alasan kita praperadilan karena penetapan tersangka oleh Kejari Balangan tidak sesuai prosedur, bukti tidak cukup, dan klien kami bahkan langsung ditahan,” kata Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

Kamarudin melihat adanya perlakuan diskriminatif terhadap Sutikno, “Perlakuan terhadap Sutikno berbeda, itu yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya.

Hottua menambahkan semua keberatan akan dipaparkan di persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Paringin pekan depan. “Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan sama, termasuk terhadap Pak Sutikno,” tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al-Hamid, dan bendahara, Nudiansyah, Senin (6/6). Keduanya terbukti menyimpangkan dana hibah Rp1 miliar pada 2023.

Setelah vonis itu, Kejari Balangan mengembangkan perkara dan menyeret nama Sutikno. Jaksa menilai disposisi yang diberikan Sutikno sebagai Sekda membuka jalan pencairan hibah meski syarat tidak terpenuhi.

Hottua Manalu dan Niko I Sihombing dua advokat dari Firma Hukum Victoria selaku kuasa hukum Eks Sekda Balangan Sutikno, menyerahkan berkas pengajuan praperadilan terkait kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Balangan, Rabu (24/9/2025). apakabar.co.id/Fauzi Fadilah

Dana Rp1 miliar yang seharusnya dipakai membeli tanah dan bangunan, hingga kini tak pernah terwujud. Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada kewenangan Sutikno. “Seharusnya lebih selektif. Disposisi jangan dipermudah sementara syarat belum ada yang terpenuhi,” ujarnya, dikonfirmasi media ini secara terpisah.

Menurutnya, syarat yang belum terpenuhi antara lain majelis taklim memiliki tanah dan berjalan minimal dua tahun. Meski Sutikno tidak menikmati hasil korupsi, jaksa menilai tindakannya menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. “Kami masih mendalami peran Sutikno dan menyiapkan pemberkasan perkara,” kata Mangantar.

170 kali dilihat, 173 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *